Kamis, 15 Mei 2014

tingkatan hadits

BAB 1
PENDAHULUAN
Pedoman hidup dan hokum umat islam yaitu Al-Qur’an dan AS-Sunnah atau Al-Hadits. Kita ketahui bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam di mana berisikan Firman-firman ALLAH SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, sedangkan Al-Hadits adalah segala perkataan,perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad saw yang dijadikan ketetapan atau hokum dalam agama islam.
 Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan). Ilmu Hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan.Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan, Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.
Dalam ilmu hadits terdapat tingkatan-tingkatan kebenaran hadits, di dalam makalah ini kita akan membahas lebih rinci berkenaaan dengan tingkatan-tingkatan hadits. Terkadang kita sekedar mengetahui bahwa hadits itu shahih. Ternyata hadits ada tingkatan-tingkatannya dari hadits shahih sampai hadits dla’if atau lemah.


















BAB II
PEMBAHASAN
            Pembagian hadits adalah suatu kegiatan yang bertujuan memisahkan atau mengklasifikasikan suatu hadits dengan hadits lain berdasarkan sanad, matan, dan rawi. Pembagian hadits secara garis besar terdiri dari yang shahih dan yang maudlu’. Tetapi para ahli hadits membagi hadits dalam tiga bagian: hadits shahih, hadits hasan, hadits dla’if/hadits maudlu.
A.    Hadits Shahih
Para ulama hadits memberikan definisi hadits shahih sebagai hadits yang sanadnya sambung berakhir pada Rasulullah saw. Suatu hadits dapat dikatakan shahih apabila memenuhi 5 persyaratan,yaitu :
Ø  Semua rawinya adil
Ø  Semua rawinya sempurna ingatan (dlabith)
Ø  Sanadnya bersambung-sambung tidak putus
Ø  Tidak ber’illat (cacat tersembunyi)
Ø  Tidak janggal (syadz)
Contoh Hadits Sahih
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (juz.4 Hal.18), kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي قَالَ:سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ  مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari adzab di neraka.
Hadits tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai Hadits sahih, karena :
1.             Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
2.             Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan Hadits dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima Hadits dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima Hadits dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir, dan Bukhari -rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar Hadits ini dari gurunya.
3.             Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan Hadits, yatu Imam Bukhari.
a.       Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
b.       Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
c.       Mu’tamir, dia siqah
d.      Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid.
e.       Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil Hadits.
4.             Hadits ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5.             Hadits ini tidak ada illah-nya
Dengan demikian jelaslah bahwa Hadits tersebut telah memenuhi syarat-syarat Hadits sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan Hadits ini di dalam kitabnya ash-Shahih.

1.      Pembagian hadits shahih berdasarkan jumlah rawinya :
a)      Hadits mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra orang banyak yang menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dosa. Pembagian hadits mutawatir terbagi 3 macam :
·         Hadits mutawatir lafzhi
Adalah hadits mutawatir yang lafadz, hokum dan maknanya sesuai antara riwayat yang satu dengan lainnya, yakni hadits yang sama bunyi lafadz, hokum dan maknanya.
·         Hadits mutawatir ma’nawi
Dalah hadits yang lafadz dan maknaya berlainan antara satu riwayat dengan riwayat yang lain, tetapi terdapat persesuaian makna secara keseluruhan (kulli).hal ini seperti dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits: “hadits yang berlainan bunyi dan maknanya, tetaopi dapat diambil makna yang umum”. Contoh : “rasul saw mengangkat tangan sejajar kedua pundak beliau”.
·         Hadits mutawatir amali
Adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa ia dari agama dan telah mutawatir di kalangan umat islam bahwa nabi saw mengerjakannya atau menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal itu dapat di katakan soal yang telah di sepakati.contohnya: berita yang menerangkan waktu dan raka’at shalat, shalat jenazah, shalat ied, hijab perempuan yang bukan muhrim, kadar zakat dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepatan ijma.

b)      Hadits Ahad adalah hadits yang para rawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadits mutawatir, tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak pula mencapai derajat mutawatir. Hadits ahad dapat dibagi pada dua macam,yaitu :
Ø  Hadits Masyhur
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun belum mencapai derajat mutawatir. Contohnya : “ barang siapa pergi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi “ (Riwayat Al-Jmaah).
Berdasarkan pada sifat ketenarannya di kalangan para ahli ilmu hadits ahad masyhur terbagi pada :
·         Masyhur di kalangan muhaditsin dan lainnya,seperti hadits : “seorang muslim itu ialah orang yang menyelamatkan sesama muslim lainnya dari gangguan lidah dan tangannya” (al-bukhari-muslim)
·         Masyhur di kalangan ahli ilmu tertentu : ahli fiqih, nahwu, ushul fiqih, tassawuf dan lain-lainnya,seperti hadits yang masyhur di kalangan ulama fiqh saja yaitu: “tidaklah sah shalat bagi orang yang berdekatan dengan masjid, selain shalat di dalam masjid” (al-daruqutni)
·         Masyhur di kalangan orang umum, seperti hadits: ”bagi si peminta-minta ada hak, walaupun datang dengan kuda” (ahmad dan al-nasai)
Ø  Hadits ghair masyhur
Para ulama ahli hadits menggolongkan hadits ghair masyhur menjadi aziz dan gharib.
·         Hadits aziz
Adalah hadits yang perawinya kurag dari dua orang dalam semua thabaqat sanad.
·         Hadits Gharib
Adalah hadits yang terdapat penyendirian rawi dalam sanadnya dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Contohnya: “konon Rasul saw pada hari raya qurban dan hari raya fitri membaca surat Qaaf dan al-Qamar” (riwayat muslim)


2.      Pembagian hadits berdasarkan bentuk dan penisbatan matan
Dari segi bentuk matannya, hadits dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
a.       Hadits Qauli yakni hadits yang matannya berupa perkataan yang pernah di ucapkan.
b.      Hadits Fi’li yakni hadits yang matannya berupa penjelasan sebagai penjelas praktis terhadap peraturan syari’at.
c.       Hadits Taqrir yakni hadits yang matannya berupa taqrir yakni kesan atau peristiwa, sikap atau keadaan mendiamkan.
d.      Hadits kauni yakni hadits yang matannya berupa keadaan hal ihwal dan sifat tertentu.
e.       Hadits hammi yakni hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan, sebetulnya berupa qaul atau ucapan.
Dari segi penisbatan matannya, hadits dapat dibagi menjadi:
a.       Hadits marfu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi saw, maksudnya matan hadits tersebut berupa perkataan,perbuatan taqrir Nabi saw.
b.      Hadits mauquf yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat baik berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
c.       Hadits maqthu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada tabi’in baik berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
d.      Hadits qudsi yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi saw dalam lafazh, pada Allah SWT dalam makna.
e.       Hadits maudu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah SWT.
3.      Pembagian hadits berdasarkan persambungan dan keadaan sanad
a.       Hadits muttashil atau maushul
Adalah hadits yang sanadnya berssambung-sambung sampai kepada Nabi saw.
b.      Hadits munfashil
Adalah hadits yang sanadnya tidak bersambung terdapat inqitha(gugur rawi) dalam sanad.
c.       Hadits mudabbaj
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat yang timbale balik saling meriwayatkan antara keduanya, seperti ‘Aisyah dan Anas.

B.     Hadits Hasan
Yaitu adakalanya termasuk hadits shahih,seperti yang dikutip oleh adz-dzahabi dari imam bukhari dan muslim. Adakalanya pula termasuk hadits dha’if yang tidak boleh diamalkan begitu saja, tetapi menurut ahmad bin hanbal lebih layak untuk diamalka daripada qiyas.
Hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadits shahih ingatan atau daya hapalannya harus sempurna sedangkan pada hadits hasan ingatan atau daya hapalannya kurang sempurna.dengan kata lain bahwa syarat-syarat hadits hasan dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Sanadnya bersambung
b.      Perawinya adil
c.       Perawinya dhabit, tetapi kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hadits hasan
d.      Tidak terdapat kejanggalan
e.       Tidak ada illat
Contoh hadis hasan; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan
يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ لاَ يَعْرِفُهُ، أَوْ جَحَّدَهُ، وَإِنْ دَقَّ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata; Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku-aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin  Abdullah bin Amr bin al-Ash. al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.

1.      Para ulama hadits membagi hadits hasan menjadi dua bagian yaitu :
2.      Hadits hasan li dzatih ialah hadits yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan.
3.      Hadits hasan li ghairih ialah hadits hasan yang tidak memenuhi persyaratan hadits hasan secara sempurna atau pada dasarnya hadits tersebut adalah hadits dla’if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang menguatkannya maka kedudukan hadits dha’if tersebut naik derajat menjadi hadits hasan li ghairih.

C.    Hadits Dla’if
Menurut lughat, dla’if adalah yang lemah, lawan “qawi” yang kuat. Hadits dla’if bermacam-macam, dan kedhaifannya bertibngkat-tingkat, tergantung dari jumlah keguguran syarat hadits shahih atau hadits hasan, baik mengenai rawi, sanad, atau matan.
1.      Pembagian hadits dla’if
Hadits dla’if dari segi bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat. Secara istilah di antara para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dla’if ini, akan tetapi pada dasarnya isi dan maksudnya adalah sama.
hadis dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua bagian;
1.         Hadis yang kedla’ifannya ringan, tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkan-nya seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’ (keterputusan) karena mursal, atau tadlis.
2.         Apabila tingkat kedla’ifannya berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’ (pendukung), yaitu apabila rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk karena buruknya hafalan atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain yang tak diketahui sama sekali identitasnya.
Contoh Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah (keadilan) adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi  di dalam Iqtidla’ al-Ilmi al-‘Amali (69) dengan jalan;
عَنْ أَبِي دَاوُدَ النَّخَعِي، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ الْغَطْفَانِي، عَنْ سَلِيْكٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ، كَانَ كَالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ، وَيَحْرُقُ نَفْسَهُ
Dari Abu Dawud an-Nakha’i, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Ubaidilah al-Ghathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw bersabda; Apabila seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan, maka ia seperti lampu yang menyinari orang lain tetapi membakar dirinya sendiri
Di dalam sanad ini, nama Abu Dawud an-Nakha’iy adalah Sulaiman bin Amr. Tentang rijal ini Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”. Ibnu Ma’in berkata, “Dia orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia dikenal telah memalsukan hadis”. Al-Bukhari berkata, “Dia ditinggalkan hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya sebagai pendusta”.
Dengan demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya).
Contoh hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam dlabth, yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu al-Auliya’ (8/252) dengan jalan;
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْقٍ، حَدَّثَنَا يُوْسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ الْعُرْزُمِيّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سَلِيْمٍ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ الْكَيَّ وَالطَّعَامَ الْحَارَّ، وَيَقُوْلُ: عَلَيْكُمْ بِالْبَارِدِ، فَإِنَّهُ ذُوْ بَرَكَةٍ، أَلاَ وَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ
Dari Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Asbath, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Urmuzi, dari Shofwan bin Salim, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan makanan panas, dan beliau bersabda; Hendaklah kalian (memakan makanan) yang dingin, karena padanya terdapat berkah. Ketahuilah bahwa (makanan) yang panas tidak ada berkahnya.
Di dalam sanad hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al-‘Urzumiy adalah rijal yang matruk (ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada mulanya ia adalah seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang, sehingga dia mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan hadis tidak seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga ahli hadis meninggalkan hadisnya.













                                                                                               

BAB III
KESIMPULAN

Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan).
hadits shahih sebagai hadits yang sanadnya sambung berakhir pada Rasulullah saw. Suatu hadits dapat dikatakan shahih apabila memenuhi 5 persyaratan,yaitu :
Semua rawinya adil
Semua rawinya sempurna ingatan (dlabith)
Sanadnya bersambung-sambung tidak putus
Tidak ber’illat (cacat tersembunyi)
Tidak janggal (syadz)
 Hadits hasan Yaitu adakalanya termasuk hadits shahih,seperti yang dikutip oleh adz-dzahabi dari imam bukhari dan muslim.
 syarat-syarat hadits hasan dapat dirinci sebagai berikut:
Sanadnya bersambung
Perawinya adil
Perawinya dhabit, tetapi kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hadits hasan
Tidak terdapat kejanggalan
Tidak ada illat
Hadits Dla’if Menurut lughat, dla’if adalah yang lemah, lawan “qawi” yang kuat. Hadits dla’if bermacam-macam, dan kedhaifannya bertibngkat-tingkat, tergantung dari jumlah keguguran syarat hadits shahih atau hadits hasan, baik mengenai rawi, sanad, atau matan


DAFTAR PUSTAKA


Drs. Maslani,M.Ag. dan Ratu Suntiah,M.Ag.ikhisar ulumul hadits.Bandung:SEGA ARSY.2012
Hussein Bahreisj.hadits shahih al-jamius shahih bukhari-muslim.Surabaya:CV KARYA
UTAMA.2010
Prof.Dr.Daniel Junedi.M.Ag.ilmu hadis.Jakarta:ERLANGGA.2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar