BAB 1
PENDAHULUAN
Pedoman hidup dan
hokum umat islam yaitu Al-Qur’an dan AS-Sunnah atau Al-Hadits. Kita ketahui
bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam di mana berisikan Firman-firman ALLAH
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, sedangkan
Al-Hadits adalah segala perkataan,perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari
Nabi Muhammad saw yang dijadikan ketetapan atau hokum dalam agama islam.
Ilmu Hadits adalah pengetahuan
mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi
(periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan). Ilmu Hadits adalah ilmu
tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan.Sanad
adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan, Matan adalah
perkataan yang terletak di penghujung sanad.
Dalam ilmu
hadits terdapat tingkatan-tingkatan kebenaran hadits, di dalam makalah ini kita
akan membahas lebih rinci berkenaaan dengan tingkatan-tingkatan hadits. Terkadang
kita sekedar mengetahui bahwa hadits itu shahih. Ternyata hadits ada
tingkatan-tingkatannya dari hadits shahih sampai hadits dla’if atau lemah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pembagian hadits adalah suatu
kegiatan yang bertujuan memisahkan atau mengklasifikasikan suatu hadits dengan
hadits lain berdasarkan sanad, matan, dan rawi. Pembagian hadits secara garis
besar terdiri dari yang shahih dan yang maudlu’. Tetapi para ahli hadits
membagi hadits dalam tiga bagian: hadits shahih, hadits hasan, hadits
dla’if/hadits maudlu.
A. Hadits Shahih
Para ulama
hadits memberikan definisi hadits shahih sebagai hadits yang sanadnya sambung
berakhir pada Rasulullah saw. Suatu hadits dapat dikatakan shahih apabila
memenuhi 5 persyaratan,yaitu :
Ø Semua rawinya adil
Ø Semua rawinya sempurna ingatan
(dlabith)
Ø Sanadnya bersambung-sambung tidak
putus
Ø Tidak ber’illat (cacat
tersembunyi)
Ø Tidak janggal (syadz)
Contoh Hadits Sahih
Hadits yang diriwayatkan
oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (juz.4 Hal.18), kitab al- jihad wa
as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي قَالَ:سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ
مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
عَذَابِ الْقَبْرِ
Telah menceritakan kepada
kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku
mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah
saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan,
sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari
fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari
adzab di neraka.
Hadits tersebut di atas
telah memenuhi persyaratan sebagai Hadits sahih, karena :
1.
Ada sanadnya
hingga kepada Rasulullah saw.
2.
Ada persambungan sanad
dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat,
telah mendengarkan Hadits dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir),
telah menya-takan menerima Hadits dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir,
menyatakan menerima Hadits dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru
al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir,
dan Bukhari -rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar Hadits ini dari
gurunya.
3.
Terpenuhi keadilan dan kedhabitan
dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin
Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan Hadits, yatu Imam Bukhari.
a. Anas bin Malik ra, beliau
termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
b. Sulaiman bin Tharkhan
(ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
c. Mu’tamir, dia siqah
d. Musaddad bin Masruhad,
dia siqah hafid.
e. Al-Bukhari –penulis kitab
as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai
jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil Hadits.
4.
Hadits ini tidak syadz
(bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5.
Hadits ini tidak ada illah-nya
Dengan demikian jelaslah
bahwa Hadits tersebut telah memenuhi syarat-syarat Hadits sahih, Karena itulah
Imam Bukhari menampilkan Hadits ini di dalam kitabnya ash-Shahih.
1. Pembagian hadits shahih berdasarkan
jumlah rawinya :
a) Hadits
mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra
orang banyak yang menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dosa. Pembagian
hadits mutawatir terbagi 3 macam :
· Hadits
mutawatir lafzhi
Adalah
hadits mutawatir yang lafadz, hokum dan maknanya sesuai antara riwayat yang
satu dengan lainnya, yakni hadits yang sama bunyi lafadz, hokum dan maknanya.
· Hadits
mutawatir ma’nawi
Dalah
hadits yang lafadz dan maknaya berlainan antara satu riwayat dengan riwayat
yang lain, tetapi terdapat persesuaian makna secara keseluruhan (kulli).hal ini
seperti dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits: “hadits yang berlainan bunyi dan
maknanya, tetaopi dapat diambil makna yang umum”. Contoh : “rasul saw
mengangkat tangan sejajar kedua pundak beliau”.
· Hadits
mutawatir amali
Adalah
sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa ia dari agama dan telah mutawatir di
kalangan umat islam bahwa nabi saw mengerjakannya atau menyuruhnya atau selain
dari itu. Dari hal itu dapat di katakan soal yang telah di sepakati.contohnya:
berita yang menerangkan waktu dan raka’at shalat, shalat jenazah, shalat ied,
hijab perempuan yang bukan muhrim, kadar zakat dan segala rupa amal yang telah
menjadi kesepatan ijma.
b)
Hadits Ahad adalah hadits yang para rawinya tidak sampai pada jumlah rawi
hadits mutawatir, tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak pula mencapai
derajat mutawatir. Hadits ahad dapat dibagi pada dua macam,yaitu :
Ø Hadits Masyhur
Adalah
hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun belum mencapai
derajat mutawatir. Contohnya : “ barang siapa pergi shalat jum’at maka
hendaklah dia mandi “ (Riwayat Al-Jmaah).
Berdasarkan
pada sifat ketenarannya di kalangan para ahli ilmu hadits ahad masyhur terbagi
pada :
· Masyhur di
kalangan muhaditsin dan lainnya,seperti hadits : “seorang muslim itu ialah
orang yang menyelamatkan sesama muslim lainnya dari gangguan lidah dan tangannya”
(al-bukhari-muslim)
· Masyhur di
kalangan ahli ilmu tertentu : ahli fiqih, nahwu, ushul fiqih, tassawuf dan
lain-lainnya,seperti hadits yang masyhur di kalangan ulama fiqh saja yaitu:
“tidaklah sah shalat bagi orang yang berdekatan dengan masjid, selain shalat di
dalam masjid” (al-daruqutni)
· Masyhur di
kalangan orang umum, seperti hadits: ”bagi si peminta-minta ada hak, walaupun
datang dengan kuda” (ahmad dan al-nasai)
Ø Hadits ghair masyhur
Para ulama
ahli hadits menggolongkan hadits ghair masyhur menjadi aziz dan gharib.
· Hadits
aziz
Adalah
hadits yang perawinya kurag dari dua orang dalam semua thabaqat sanad.
· Hadits
Gharib
Adalah
hadits yang terdapat penyendirian rawi dalam sanadnya dimana saja penyendirian
dalam sanad itu terjadi.
Contohnya:
“konon Rasul saw pada hari raya qurban dan hari raya fitri membaca surat Qaaf
dan al-Qamar” (riwayat muslim)
2. Pembagian hadits berdasarkan bentuk
dan penisbatan matan
Dari segi bentuk matannya, hadits dapat dibagi menjadi
beberapa macam, yaitu:
a.
Hadits Qauli yakni hadits yang matannya berupa perkataan yang pernah di
ucapkan.
b.
Hadits Fi’li yakni hadits yang matannya berupa penjelasan sebagai
penjelas praktis terhadap peraturan syari’at.
c.
Hadits Taqrir yakni hadits yang matannya berupa taqrir yakni kesan atau
peristiwa, sikap atau keadaan mendiamkan.
d.
Hadits kauni yakni hadits yang matannya berupa keadaan hal ihwal dan
sifat tertentu.
e.
Hadits hammi yakni hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita
yang belum dikerjakan, sebetulnya berupa qaul atau ucapan.
Dari segi penisbatan matannya, hadits dapat dibagi
menjadi:
a.
Hadits marfu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi saw,
maksudnya matan hadits tersebut berupa perkataan,perbuatan taqrir Nabi saw.
b.
Hadits mauquf yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat baik
berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
c.
Hadits maqthu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada tabi’in baik
berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
d.
Hadits qudsi yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi saw dalam
lafazh, pada Allah SWT dalam makna.
e.
Hadits maudu yakni hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah
SWT.
3. Pembagian hadits berdasarkan
persambungan dan keadaan sanad
a.
Hadits muttashil atau maushul
Adalah
hadits yang sanadnya berssambung-sambung sampai kepada Nabi saw.
b.
Hadits munfashil
Adalah
hadits yang sanadnya tidak bersambung terdapat inqitha(gugur rawi) dalam sanad.
c.
Hadits mudabbaj
Adalah
hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat yang timbale balik saling
meriwayatkan antara keduanya, seperti ‘Aisyah dan Anas.
B. Hadits Hasan
Yaitu adakalanya termasuk hadits shahih,seperti yang
dikutip oleh adz-dzahabi dari imam bukhari dan muslim. Adakalanya pula termasuk
hadits dha’if yang tidak boleh diamalkan begitu saja, tetapi menurut ahmad bin
hanbal lebih layak untuk diamalka daripada qiyas.
Hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, hanya
saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadits shahih ingatan
atau daya hapalannya harus sempurna sedangkan pada hadits hasan ingatan atau
daya hapalannya kurang sempurna.dengan kata lain bahwa syarat-syarat hadits
hasan dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Sanadnya bersambung
b.
Perawinya adil
c.
Perawinya dhabit, tetapi kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hadits
hasan
d.
Tidak terdapat kejanggalan
e.
Tidak ada illat
Contoh
hadis hasan; Hadis
yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni
Majah (2744) dengan jalan
يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ عَمْرو
بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ لاَ يَعْرِفُهُ، أَوْ
جَحَّدَهُ، وَإِنْ دَقَّ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
Yahya
bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata;
Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku-aku nasab orang yang
tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad
hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin Abdullah bin Amr bin al-Ash. al-Hafidz Ibnu
Hajar di dalam kitab at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.
1. Para ulama hadits membagi hadits
hasan menjadi dua bagian yaitu :
2.
Hadits hasan li dzatih ialah hadits yang telah memenuhi persyaratan hadis
hasan.
3.
Hadits hasan li ghairih ialah hadits hasan yang tidak memenuhi
persyaratan hadits hasan secara sempurna atau pada dasarnya hadits tersebut
adalah hadits dla’if, tetapi karena ada sanad atau matan lain yang
menguatkannya maka kedudukan hadits dha’if tersebut naik derajat menjadi hadits
hasan li ghairih.
C. Hadits Dla’if
Menurut lughat, dla’if adalah yang
lemah, lawan “qawi” yang kuat. Hadits dla’if bermacam-macam, dan kedhaifannya
bertibngkat-tingkat, tergantung dari jumlah keguguran syarat hadits shahih atau
hadits hasan, baik mengenai rawi, sanad, atau matan.
1. Pembagian hadits dla’if
Hadits dla’if dari segi bahasa
berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat. Secara istilah di antara
para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dla’if ini,
akan tetapi pada dasarnya isi dan maksudnya adalah sama.
hadis
dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua
bagian;
1. Hadis yang kedla’ifannya ringan,
tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan
hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti
karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis
hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkan-nya
seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’
(keterputusan) karena mursal, atau tadlis.
2. Apabila tingkat kedla’ifannya
berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’ (pendukung), yaitu apabila
rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk karena buruknya hafalan
atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain yang tak
diketahui sama sekali identitasnya.
Contoh
Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah (keadilan)
adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Iqtidla’ al-Ilmi al-‘Amali
(69) dengan jalan;
عَنْ أَبِي دَاوُدَ النَّخَعِي،
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ الْغَطْفَانِي، عَنْ سَلِيْكٍ، قَالَ:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا عَلِمَ
الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ، كَانَ كَالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ، وَيَحْرُقُ
نَفْسَهُ
Dari
Abu Dawud an-Nakha’i, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Ubaidilah
al-Ghathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw bersabda; Apabila
seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan, maka ia seperti lampu yang
menyinari orang lain tetapi membakar dirinya sendiri
Di dalam sanad
ini, nama Abu Dawud an-Nakha’iy adalah Sulaiman bin Amr. Tentang rijal ini
Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”. Ibnu Ma’in berkata, “Dia
orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia dikenal telah memalsukan hadis”.
Al-Bukhari berkata, “Dia ditinggalkan hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya
sebagai pendusta”.
Dengan
demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena
kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya).
Contoh
hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam dlabth,
yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu
al-Auliya’ (8/252) dengan jalan;
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْقٍ،
حَدَّثَنَا يُوْسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ
الْعُرْزُمِيّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سَلِيْمٍ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ:
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ الْكَيَّ
وَالطَّعَامَ الْحَارَّ، وَيَقُوْلُ: عَلَيْكُمْ بِالْبَارِدِ، فَإِنَّهُ ذُوْ
بَرَكَةٍ، أَلاَ وَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ
Dari
Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Asbath, dari
Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Urmuzi, dari Shofwan bin Salim, dari Anas bin
Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan makanan panas, dan beliau
bersabda; Hendaklah kalian (memakan makanan) yang dingin, karena padanya
terdapat berkah. Ketahuilah bahwa (makanan) yang panas tidak ada berkahnya.
Di dalam sanad
hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al-‘Urzumiy adalah rijal yang matruk
(ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada mulanya ia adalah
seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang, sehingga dia
mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan hadis tidak
seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga ahli
hadis meninggalkan hadisnya.
BAB III
KESIMPULAN
Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai
kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi
(periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan).
hadits shahih sebagai hadits yang sanadnya sambung
berakhir pada Rasulullah saw. Suatu hadits dapat dikatakan shahih apabila
memenuhi 5 persyaratan,yaitu :
Semua
rawinya adil
Semua
rawinya sempurna ingatan (dlabith)
Sanadnya
bersambung-sambung tidak putus
Tidak
ber’illat (cacat tersembunyi)
Tidak
janggal (syadz)
Hadits
hasan Yaitu adakalanya termasuk hadits shahih,seperti yang dikutip oleh
adz-dzahabi dari imam bukhari dan muslim.
syarat-syarat
hadits hasan dapat dirinci sebagai berikut:
Sanadnya
bersambung
Perawinya
adil
Perawinya
dhabit, tetapi kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi hadits hasan
Tidak
terdapat kejanggalan
Tidak ada
illat
Hadits
Dla’if Menurut lughat, dla’if adalah yang lemah, lawan “qawi” yang kuat. Hadits
dla’if bermacam-macam, dan kedhaifannya bertibngkat-tingkat, tergantung dari
jumlah keguguran syarat hadits shahih atau hadits hasan, baik mengenai rawi,
sanad, atau matan
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.
Maslani,M.Ag. dan Ratu Suntiah,M.Ag.ikhisar ulumul hadits.Bandung:SEGA
ARSY.2012
Hussein
Bahreisj.hadits shahih al-jamius shahih bukhari-muslim.Surabaya:CV KARYA
UTAMA.2010
Prof.Dr.Daniel
Junedi.M.Ag.ilmu hadis.Jakarta:ERLANGGA.2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar