Kamis, 15 Mei 2014

tadwin hadits

PENDAHULUAN
Kaum muslimin meyakini bahwa Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur’an. Keberadaannya merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an. Hal ini karena tugas rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Qur’an. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Qur’an itu sendiri.
Secara historis perjalanan hadits tidak sama dengan perjalanan al-Qur`an.  Jika  Al-Qur`an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi oleh pencatat wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan hadits. Jika al-Qur`an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada keraguan akan otentisitasnya, maka tidak demikian dengan hadits.
Berita tentang perilaku Nabi Muhammad Saw baik berupa sabda, perbuatan maupun sikapnya didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian disampaikan kepada  sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau tidak menyaksikan.  Kemudian berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang disebut tabi’in ( satu generasi di bawah sahabat). Berita tersebut disampaikanlagi kepada murid-muridnya dari generasi selanjutnya lagi yaitu para tabi’ut tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadits ( mudawwin).
Keaneka ragaman dalam penguasan hadits Nabi yang dimiliki sahabat disebabkan tidak semua sahabat bergaul dengan Nabi setiap waktu, ada yang beberapa kali saja ketemu Nabi, demikian pula ketelitiannya, namun di antara para sahabat sering bertukar berita sehingga perilaku Nabi Muhammad Saw banyak yang diteladani, ditaati dan diamalkan para sahabat bahkan umat Islam pada umumnya. Dengan demikian pelaksanaan al-Hadits di kalangan umat Islam pada saat itu masih berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung maupun tidak langsung.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tadwin Al Hadits
Secara bahasa, kata Tadwin (التدوين) bermakna (المتشتت في ديوان) artinya : ”mengikat yang terpisah dan mengumpulkan yang terurai (dari tulisan-tulisan) pada suatu diwaan. ”Dalam kamus Al Bisri, tadwin merupakan bentuk masdar dari   دوّن yang berarti menulis dan mencatat. Dan “diwaan” (الديوان) adalah kumpulan kertas-kertas atau kitab (buku) yang biasanya dipakai untuk mencatat keperluan tertentu, misalnya diw︢︢aan ahlu jaisy (buku daftar keluarga militer) yang dalam sejarah Islam untuk pertama kalinya dilakukan Umar. Adapun “tadwin As-Sunnah” (تدوين السنة), maknanya adalah penulisan riwayat-riwayat hadits nabawy pada kumpulan lembaran atau buku (kitab).
Al-Hadits merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat Rasulullah Saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah adalah suatu yang melekat pada diri Nabi. Keberadaannya selalu menyertai di setiap event yang dialami oleh Rasulullah Saw. Setiap event dari episode kehidupan Rasul Saw adalah al-Hadits. Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah.  Para sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah Saw. Apa yang mereka alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat, karena mereka terlibat dalam berbagai peristiwa tersebut.
Selain itu tradisi menghafal ketika itu merupakan tradisi yang sangat melekat kuat sehingga banyak kejadian-kejadian lebih banyak terekam dalam bentuk hafalan.  Demikian pula Rasulullah Saw secara khusus juga memberikan anjuran untuk menghafalkan al-Hadits serta menyampaikannya pada orang lain sebagaimana sabdanya;
نضر الله امرا سمع مني مقالتي فحفظها ووعها كما سمع فرب مبلغ اوعى من سامع (رواه ابو داود والترمذي)
“Mudah-mudahan Allah mengindahkanseseorang yang mendengar ucapanku lalu dihafalkan , serta difahami dan disampaikan kepada orang lain, persis sebagai yang didengarnya, karena banyak sekali orang yang kepadanya berita disampaikan lebih faham dari orang yang mendengarnya sendiri ”( HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
Beberapa alasan belum dituliskan hadits  secara merata pada masa Nabi adalah sebagai berikut:
1)   Tradisi keilmuan dalam baca tulis belum  menjadi praktek merata, masih dalam tahap upaya perkembangan.
2)   Ada kekhawatiran tulisan hadits bercampur dengan Al Quran
3)   Menghindarkan umat menyandarkan ajaran Islam kepada hadits saja
4)   Khawatir dalam meriwayatkan hadits salah dan tidak sesuai dengan yang disampaikan.
Menurut  Endang Sutari, alasan hadits belum banyak dituliskan  secara resmi adalah agar para  sahabat tidak memalingkan perhatian umat terhadap Al Quran dan para sahabat sudah menyebar sehingga mengalami kesulitan dalam menulis hadits.
Penulisan hadits secara tidak resmi sudah ada sejak jaman Rasulullah, hal ini dapat kita teliti dan analisa dari beberapa hadis yang berisi izin Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam pencatatan hadits :
1.    Tentang adanya pencatatan ini Imam Ahmad dan Baehaqi telah meriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut:
ما من احد من اصحاب النبي صلى الله عليه وسلم اكثر حديثا عنه مني الا ما كان عند عبدالله بن عمر بن العاص فانه كان  يكتب ولا انا اكتب
“Tidak ada seorang dari sahabat Nabi yang lebih banyak meriwayatkan hadits dariku selain Abdullah bin Amr bin Ash, karena sesungguhnya dia mencatat hadits sedangkan aku tidak”.
Tentang penulisan al-Hadits oleh Abdullah bin Amr ini, diriwayatkan bahwa beliau  menulis al-Hadits dengan sepengetahuan Rasulullah Saw, bahkan Beliau memerintahkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Amr berikut:
قال عبد الله بن عمروبن العاص رضي الله عنهما كنت اكتب كل شيء اسمعه من رسول الله صلعم اريد حفظه فنهتني قريش و قالوا : تكتب كل شيء سمعته عن رسو ل الله صلعم , ورسول الله صلعم بشر يتكلم فى الغضب والرضا فامسكت عن الكتابة فذكرت ذلك لرسول الله  صلعم فاوما باصبعه الى فيه وقال :اكتب فوالذي نفسي بيده ما خرج منه الا حق
Berkata Abdullah bin Amr bin Ash –radhiyallahu ‘anhuma-, “Saya pernah menulis segala apa yang saya dengar dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, saya ingin menghafalkannya,lalu orang-orang Quraisy melarangku seraya berkata, “Engkau menulis segala apa yang engkau dengarkan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedangkan ia manusia biasa yang bisa berbicara dalam keadaan marah dan ridha?” Lalu saya menghentikan menulis, lalu saya sampaikaan itu kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau member isyarat dengan jarinya kemulutnya dan berkata,  “Tulislah! Demi zat yang jiwaku ada ditangan-Nya tidak keluar darinya kecuali yang haq”(Riwayat Imam Ahmad, Ad darimi, Abu Daud, Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil-‘ilm dan Al Khatib dalam At Taqyiid dari banyak jalan).
Catatan Hadits dari Abdullah bin Amr inilah yang beliau namai dengan al-Shahifah al-Shadiqah. Beliau sangat menghargai tulisan ini sebagaimana pernyataannya: “Tidak ada yang lebih menyenangkanku dalam kehidupan ini kecuali al-shadiqah dan al-wahth”, adapun al-Shadiqah adalah shahifah yang aku tulis dari Rasulullah Saw.
Selain al-Shahifah al-Shadiqah, ditemukan beberapa riwayat tentang adanya shahifah-shahifah yang ditulis oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup antara lain shahifah Ali bin Abi Thalib  tentang hukum diyat, shahifah Anas bin Malik, serta tulisan-tulisan berupa surat yang dikirimkan baik kepada umat Islam ataupun para pejabat tentang seruan dakwah dan pemberitahuan.
2.    Berkata Abu Hurairah, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berkhutbah pada Fathu Makkah, lalu berdiri seorang dari Yaman yang bernama Abu Syah dan berkata, ”Ya Rasulullah saya minta dituliskan (perkataanmu). Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
اكتبوا لأبي شاه
Tuliskanlah untuk Abu Syah”.(HR.Imam Bukhari, Imam Ahmad dan lain-lain.Imam Abdullah bin Ahmad dan mengatakan tidak ada riwayat yang paling shahih mengenai bolehnya menulis hadits selain hadits ini).
3.    Berkata Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ,”Ketika sakit Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- semakin parah beliau bersabda:
ايتوني بكتاب أكتب لكم كتابا لا تضلوا بعده
Ambilkan aku kitab!aku akan tuliskan untuk kamu suatu tulisan yang kamu sekalian tidak akan sesat setelahnya”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain-lain)
Masih banyak lagi riwayat-riwayat yang shahih berkenaan dengan dibolehkan (oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) menulis hadits. Di samping itu ada juga riwayat-riwayat yang lemah, yang sebagiannya dapat naik menjadi hasan.
Selain hadits yang membolehkan menulis hadits ditemukan juga hadits yang melarang untuk mencatatnya, sebagaimana hadits dari Abu Sa’id al Khudri:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القران فليمحه  ( رواه مسلم )
Rasulullah Saw bersabda,” Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku. Dan barang siapa yang telah menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya” ( HR. Muslim).
Adanya larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir kontradiksi dengan fakta penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits. Dalam menyikapi kontradiksi tersebut para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga pendapat antara lain; (a) Hadits pelarangan telah di-nasakh dengan hadits perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadits perintah khususnya hadits Abu Syah disampaikan setelah Fathu al-Makkah, (b) larangan bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku bagi para sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah ummi atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan penulisan, (c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu menulis al-Hadits bersama dengan al-Qur’an, karena hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Berkaitan dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat seorang pakar Hadits kontemporer yaitu Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami  yang berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama al-Qur’an dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Qur’an. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah Saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al-Qur’an.
Adanya larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku.  Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Qur’an karena merasa cukup dengan apa yang  mereka tulis.
B. Proses Tadwinal-Hadits
Proses tadwiin al-Hadits atau kodifikasi hadits atau yang dimaksudkan adalah proses pembukuan hadits secara resmi yang dilakukan atas instruksi Khalifah, dalam hal ini adalah Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (memerintah  tahun 99 – 101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara perbendaraan sunnah. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah ke seluruh wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal Hadits menuliskan dan membukukannya supaya tidak ada Hadits  yang akan hilang pada masa sesudahnya.
Usaha ini  dimulai ketika pemerintahan   Islam dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ( khalifah ke depalan dari Bani Umayah) melalui instruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghapalnya. Ia mengintruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibnu Amar  Hazm ( gubernur Madinah) seperti di bawah ini.
انظروا ما كان  من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبوه فاني خفت دروس العلم وذهاب العلماء ولا تقبل الا حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم و تفشوا العلم وتجلسوا حتى يعلم من لا يعلم فان العلم لا يهلق حتى يكون سترا
Artinya,” Lihat dan periksalah  apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah lalu tulislah! Karena Aku takut lenyapilmu karena meninggalnya ulama . Dan jangan anda  terima kecuali hadits Rasulullah Saw dan sebarkanlah ilmu (hadits) dan adakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak  mengetahui dapat mengetahuinya lantaran tidak  lenyap ilmu hingga dijadikan barang rahasia”. (Riwayat al- Darimi).
Khalifah menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm (w. 117 H) untuk mengumpulkan  hadits-hadits yang ada pada ‘Amrah binti Abd al-Rahman bin Sa’d bin Zaharah al- Anshariyah (21- 98 H), seorang ahli fiqh murid ‘Aisyah dan al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr al-Shiddiq, seorang pemuka tabi’in dan fuqaha di Madinah.
Ada beberapa alasan dilakukan tadwin al Hadits pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sebagaimana ditulis Fatchur Rahman, sebagai berikut:
1)      Kemauan beliau yang kuat untuk tidak membiarkan al Hadits hilang dan lenyap.
2)      Kemauan yang keras untuk membersiahkan dan memelihara al Hadits dari hadits-hadits Maudlu’ karena perbedaan ideology politik.
3)      Telah hilangnya kekhawatiran bercampurnya bercampur aduknya hadits dengan Al Quran, karena Al Quran sudah dikumpulkan dalam satu mushaf jauh sebelumnya.
4)      Dibayang-banyangi oleh konfrontasi antar umat Islam dan non Islam yang kian menjadi yang menyebabkan ahli hadits semakin berkurang.
Sedangkan menurut Endang Soetari, hal-hal yang mendorong timbulnya pentadwinan hadits secara resmi sebagai berikut:
1)      Pada akhir abad I Hijriyah, para penghafal hadits semakin berkurang karena banyak yang sudah meninggal dunia baik akibat sudah tua atau karena gugur di medan perang.
2)      Periwayatan secara lisan dengan mengandalkan hafalan dan ingatan dalam keseragaman lafaz dan makna tidak bisa berlangsung lama.
3)      Mulai tahun 40  H periwayatan hadits dikaburkan oleh timbulnya pemalsuan hadits yang dilakukan orang-orang kafir, munafik dan zindiq yang terjadi di kalangan umat Islam.
4)      Pada masa tabi’in tidak dikhawatirkan lagi tercampurnya antara al-Qur`an dan Hadits.
5)      Perkembangan ilmu pengetahuan semakin maju karena semakin luas  scope pengenalan umat dan pertemuan peradaban antara Islam dengan Negari yang dikuasi Islam.
6)      Pada umar Islam sudah tersedia potensi atau  sarana keperluan penulisan, pengumpulan dan pembukuan hadits  yakni berkembang luasnya tulis baca dikalangan bangsa Arab. Pengumpulan al-Hadits khususnya di Madinah ini belum sempat dilakukan secara lengkap oleh Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm dan akhirnya usaha ini diteruskan oleh Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri (w. 124) yang terkenal dengan sebutan Ibnu Syihab al-Zuhri. Beliaulah sarjana Hadits yang paling menonjol di jamannya.  Atas dasar ini Umar bin Abd al-Aziz pun memerintahkan kepada anak buahnya untuk menemui beliau.
Menurut para ulama hadits-hadits yang dihimpun oleh Abu Bakar ibn Hazm masih kurang lengkap, sedangkan hadits-hadits yang dihimpun Ibnu Shihab Az-Zuhri dipandang lebih lengkap. Akan tetapi sayang sekali karena karya kedua tabi’in ini lenyap sehingga tidak sampai kepada generasi sekarang.
Dari sini jelaslah bahwa Tadwin al-Hadits bukanlah semata-mata penulisan al-Hadits. Tadwin al-Hadits atau kodifikasi al-Hadits merupakan kegiatan pengumpulan al-Hadits dan penulisannya secara besar-besaran yang disponsori oleh pemerintah (khalifah). Sedangkan kegiatan penulisan al-Hadits sendiri secara tidak resmi telah berlangsung sejak masa Rasulullah Saw masih hidup dan berlanjut terus hingga masa kodifikasi.
Atas dasar ini tuduhan para orientalis dan beberapa penulis muslim kontemporer bahwa al-Hadits sebagai sumber hukum tidak otentik karena baru ditulis satu abad setelah Rasulullah wafat adalah tidak tepat. Tuduhan ini menurut M M. Azami lebih disebabkan karena kurangnya ketelitian dalam melacak sumber-sumber yang berkaitan dengan kegiatan penulisan Hadits. Bahkan beberapa orientalis seperti Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht telah sengaja melakukan kecerobohan dalam hal ini untuk menciptakan keraguan terhadap otentisitas al-Hadits. Tetapi amat disayangkan banyak penulis kontemporer termasuk dari kalangan Muslim telah menjadikan karya Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht sebagai rujukannya.
Dalam bukunya ‘Studies In Early Hadith Literature’ yang diterjemahkan oleh Ali Musthafa Yaqub dengan judul ‘Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya’, M M. Azami telah mengurakian secara rinci dalam bab tersendiri tentang kegiatan penulisan al-Hadits mulai dari masa Rasulullah Saw hingga pertengahan abad ke dua Hijriyah. Tampak sekali dari penelitian Azami, bahwa telah terjadi transfer informasi atas riwayat Hadits dari generasi ke generasi mulai dari masa sahabat hingga masa tabi’in kecil dan tabi’ tabi’in tidak saja dalam bentuk lisan tetapi juga dalam bentuk tulisan. Misalnya saja catatan dari Abdullah bin Amr bin Ash yang terkenal dengan al-Shahifah al Shadiqah telah ditransferkan kepada muridnya Abu Subrah. Shahifah tersebut juga sampai ke tangan cucunya Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah bin Amr. Dari tangan Syu’aib ini berlanjut ke tangan putra dari Syu’aib bin Muhammad atau cicit dari Abdullah bin Amr yaitu Amr bin Syu’aib.
Lebih lengkap lagi, M.M Azami membahas penyebaran Hadis dalam satu bab yaitu Bab V dengan melengkapi data-data  sebagai bukti bahwa penulisan hadis ada sejak zaman Rasulullah masih hidup dan tidak menafikan penyebaran hadis melalui lisan atau kekuatan hafalan. Hal ini untuk menjawab dan membantah bahwa penulisan hadis pertama adalah Ibnu Shihab Az Zuhri yang menimbulkan keraguan terhadap otentisitas al Hadits.
Pada masa tadwin ini penulisan hadits belum tersistimatika sebagaimana kitab-kitab Hadits yang ada saat ini tetapi sekadar dihimpun dalam bentuk kitab-kitab jami’ dan mushannaf. Demikian juga belum terklasifikasikannya hadits atas dasar shahih dan tidaknya. Barulah pada periode sesudahnya muncul kitab hadits yang disusun berdasarkan bab-bab tertentu, juga kitab hadits yang memuat hanya hadits-hadits shahih saja. Pada periode terakhir ini pengembangan ilmu jarh wa ta’dil telah semakin mantap dengan tampilnya Muhammad bin Isma’il al-Bukhari.
Begitu pula ulama-ulama setelahnya mengikuti jejak Imam Bukhari, seperti Imam Muslim, Turmudzi, An-Nasai, Ibnu Hibban, Daruqutni dan sebagainya dengan cara mencari hadis di berbagai kawasan Islam dan menjadi murid tinggal besama dengan guru sebagai sumber hadis baik dalam waktu lama maupun sebentar. Selain berguru mereka juga meneliti hadis dari berbagai kitab yang ada pada saat itu, serta melakukan seleksi terhadap hadis-hadis yang ada, seperti yang dilakukan Imam Bukhari dan Muslim dengan menggunakan kriteria keshahihan suatu hadits sehingga karya hadisnya dikenal dengan Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Shahih Muslim.
C. PERIODISASI TADWIN HADITS
Penyusunan hadits dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan. Pada masa awalnya penulisan hadits bercampur dengan perkataan-perkataan sahabat dan tabiín seperti yang ditemukan dalam Kitab Al Muwatha karangan Imam Malik. Pada masa kedua, setelah hadits-hadits dipisahkan dari selainnya, maka disusunlah musnad-musnad seperti Musnad Ahmad bin Hambal. Pada masa ketiga yaitu memandang hadits sebagai kekayaan besar dan membuka pintu ikhtiar. Kitab pada masa ini terkenal kutub as-sittah seperti kitab Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At Turmudzi, Ibnu Majah, dan An Nasai. Pada masa selanjutnya membahas perawi hadits dari kalangan tabiín dan sesudah mereka dengan sifat-sifat dhabit, itqan, adil, atau lawan-lawannya yang dikenal dengan jarh wa ta’dil. Barang siapa yang dita’dilkan maka riwayat mereka diterima, sedangkan bila dijarh maka haditsnya ditinggalkan.
 Dalam tadwin hadis, para ulama hadis berbeda kriteria, ada yang membagi 7 periode dengan rincian: periode masa Rasulullah, periode sahabat besar, periode sahabat kecil dan tabi’in besar,periode daulah Amawiyah, periode  Daulah Abbasyiah, periode Daulah Abbasiah kedua, dan periode sesudah daulah Abbasiah. Ada juga yang membagi kepada 5 periode yang dirumuskan Abd Aziz al-Khuli, yaitu periode pemeliharaan hadis dalam hafalan ( abad I ), periode tadwin hadis yang masih bercampur antara hadis dengan fatwa sahabat (abad II), periode tadwin yang memisahkan hadis dengan fatwa sahabat, periode seleksi hadis, dan periode pensistimatisasian hadits pada abad IV Hijriyah. Dan ada juga yang membagi 3 periode besar ditinjau dari aktivitas pentadwinan hadits secara resmi yang dimulai pada tahun 101 Hijriyah yang dituliskan Muhammad Ajaj Khatib yang ditulis Endang Soetari, yaitu periode Qabla Tadwin: sejak masa Nabi sampai tahun 101 Hijriyah, sebelum tadwin hadits secara resmi, periode inda al-Tadwin: sejak tahun 101 sampai abad III Hijriyah selama aktivitas tadwin secara resmi, dan periode ba’da al-Tadwin, sejak abad IV Hijriyah sampai masa-masa selanjutnya setelah hadits terkoleksi dalam kitab atau diwan hadits.
Perbedaan dalam periodisasi ini hanyalah dalam sudut pandang pembagian masa dan kejadian yang ada pada saat itu, akan tetapi setelah dianalisa pada prinsipnya sama. Pemakalah dalam hal ini lebih setuju dengan pembagian periode menurut Muhammad Ajaj al –Khatib dengan tadwin sebagai patokannya yang membedakan dalam periodisasi hadis.




KESIMPULAN
Al-Hadits merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat Rasulullah Saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah adalah suatu yang melekat pada diri Nabi. Keberadaannya selalu menyertai di setiap event yang dialami oleh Rasulullah Saw. Setiap event dari episode kehidupan Rasul Saw adalah al-Hadits. Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah.  Para sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah Saw. Dan apa yang mereka alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat.
Demikianlah makalah ini kami sampaikan dengan segala kemampuan kami mencari dan menganalisa beberapa referensi kitab hadis yang ada. Atas segala kekurangan kami mohon kiranya masukan dan saran untuk perbaikan makalah ini. Jazakallahu khairan katsiran.

DAFTAR PUSTAKA

Abdu Al Ghani Al Khaliq, Dr. , Hujiyatu As Sunnah, Al Wafa.
Abi Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari,  Shahih Al Bukhari,  Beirut, Dar Shu’ub,
Adib Bisri, KH. (ed), Kamus Indonesia Arab, Arab Indonesia, Surabaya, 1999, cet-1
Agus  Solahudin, Drs.M.  , M.Ag.,Agus Suyadi,Lc.M.Ag., Ulumul Hadits, Bandung, Pustaka Setia, cet-1.
Al Khatib, Dr. Muhammad  ‘Ujaj,  Ushul Al Hadits ‘Ulumuhu wa Musthalahuh, Damaskus, Dar Al Fikr.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar