PENDAHULUAN
Kaum
muslimin meyakini bahwa Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah
al-Qur’an. Keberadaannya merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang
terkandung dalam al-Qur’an. Hal ini karena tugas rasul adalah sebagai pembawa
risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni
al-Qur’an. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan
praktek dari ajaran al-Qur’an itu sendiri.
Secara
historis perjalanan hadits tidak sama dengan perjalanan al-Qur`an. Jika
Al-Qur`an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi oleh pencatat
wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara turunnya
wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan hadits. Jika
al-Qur`an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada keraguan
akan otentisitasnya, maka tidak demikian dengan hadits.
Berita
tentang perilaku Nabi Muhammad Saw baik berupa sabda, perbuatan maupun sikapnya
didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan
saat itu, berita itu kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain yang
kebetulan sedang tidak hadir atau tidak menyaksikan. Kemudian berita itu
disampaikan kepada murid-muridnya yang disebut tabi’in ( satu generasi di bawah
sahabat). Berita tersebut disampaikanlagi kepada murid-muridnya dari generasi
selanjutnya lagi yaitu para tabi’ut tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada
pembuku hadits ( mudawwin).
Keaneka
ragaman dalam penguasan hadits Nabi yang dimiliki sahabat disebabkan tidak
semua sahabat bergaul dengan Nabi setiap waktu, ada yang beberapa kali saja
ketemu Nabi, demikian pula ketelitiannya, namun di antara para sahabat sering
bertukar berita sehingga perilaku Nabi Muhammad Saw banyak yang diteladani,
ditaati dan diamalkan para sahabat bahkan umat Islam pada umumnya. Dengan
demikian pelaksanaan al-Hadits di kalangan umat Islam pada saat itu masih
berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung maupun
tidak langsung.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tadwin Al Hadits
Secara
bahasa, kata Tadwin (التدوين)
bermakna (المتشتت في ديوان)
artinya : ”mengikat yang terpisah dan mengumpulkan yang terurai (dari
tulisan-tulisan) pada suatu diwaan. ”Dalam kamus Al Bisri, tadwin merupakan
bentuk masdar dari دوّن yang
berarti menulis dan mencatat. Dan “diwaan” (الديوان)
adalah kumpulan kertas-kertas atau kitab (buku) yang biasanya dipakai untuk
mencatat keperluan tertentu, misalnya diw︢︢aan ahlu jaisy (buku daftar keluarga militer) yang dalam
sejarah Islam untuk pertama kalinya dilakukan Umar. Adapun “tadwin As-Sunnah” (تدوين السنة),
maknanya adalah penulisan riwayat-riwayat hadits nabawy pada kumpulan lembaran
atau buku (kitab).
Al-Hadits
merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat
Rasulullah Saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah adalah suatu yang melekat
pada diri Nabi. Keberadaannya selalu menyertai di setiap event
yang dialami oleh Rasulullah Saw. Setiap event dari episode kehidupan Rasul Saw adalah
al-Hadits. Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa
menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan
menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah. Para
sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat
setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah Saw. Apa yang mereka
alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat,
karena mereka terlibat dalam berbagai peristiwa tersebut.
Selain
itu tradisi menghafal ketika itu merupakan tradisi yang sangat melekat kuat
sehingga banyak kejadian-kejadian lebih banyak terekam dalam bentuk
hafalan. Demikian pula Rasulullah Saw secara khusus juga memberikan
anjuran untuk menghafalkan al-Hadits serta menyampaikannya pada orang lain
sebagaimana sabdanya;
نضر الله امرا سمع مني مقالتي فحفظها ووعها كما سمع فرب مبلغ اوعى من سامع (رواه ابو داود والترمذي)
“Mudah-mudahan
Allah mengindahkanseseorang yang mendengar ucapanku lalu dihafalkan , serta
difahami dan disampaikan kepada orang lain, persis sebagai yang didengarnya,
karena banyak sekali orang yang kepadanya berita disampaikan lebih faham dari
orang yang mendengarnya sendiri ”( HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
Beberapa
alasan belum dituliskan hadits secara merata pada masa Nabi adalah
sebagai berikut:
1)
Tradisi keilmuan dalam baca tulis belum menjadi praktek merata, masih
dalam tahap upaya perkembangan.
2)
Ada kekhawatiran tulisan hadits bercampur dengan Al Quran
3)
Menghindarkan umat menyandarkan ajaran Islam kepada hadits saja
4)
Khawatir dalam meriwayatkan hadits salah dan tidak sesuai dengan yang
disampaikan.
Menurut
Endang Sutari, alasan hadits belum banyak dituliskan secara resmi
adalah agar para sahabat tidak memalingkan perhatian umat terhadap Al
Quran dan para sahabat sudah menyebar sehingga mengalami kesulitan dalam
menulis hadits.
Penulisan
hadits secara tidak resmi sudah ada sejak jaman Rasulullah, hal ini dapat kita
teliti dan analisa dari beberapa hadis yang berisi izin Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wa sallam- dalam pencatatan hadits :
1.
Tentang adanya pencatatan ini Imam Ahmad dan Baehaqi telah meriwayatkan dari
Abu Hurairah sebagai berikut:
ما من احد من اصحاب النبي صلى الله عليه وسلم اكثر حديثا عنه مني الا ما كان عند عبدالله بن عمر بن العاص فانه كان
يكتب ولا انا اكتب
“Tidak
ada seorang dari sahabat Nabi yang lebih banyak meriwayatkan hadits dariku
selain Abdullah bin Amr bin Ash, karena sesungguhnya dia mencatat hadits
sedangkan aku tidak”.
Tentang
penulisan al-Hadits oleh Abdullah bin Amr ini, diriwayatkan bahwa beliau
menulis al-Hadits dengan sepengetahuan Rasulullah Saw, bahkan Beliau
memerintahkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Amr berikut:
قال عبد الله بن عمروبن العاص رضي الله عنهما كنت اكتب كل شيء اسمعه من رسول الله صلعم اريد حفظه فنهتني قريش و قالوا : تكتب كل شيء سمعته عن رسو ل الله صلعم , ورسول الله صلعم بشر يتكلم فى الغضب والرضا فامسكت عن الكتابة فذكرت ذلك لرسول الله صلعم فاوما باصبعه الى فيه وقال :اكتب فوالذي نفسي بيده ما خرج منه الا حق
Berkata
Abdullah bin Amr bin Ash –radhiyallahu ‘anhuma-, “Saya pernah menulis
segala apa yang saya dengar dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, saya ingin
menghafalkannya,lalu orang-orang Quraisy melarangku seraya berkata, “Engkau
menulis segala apa yang engkau dengarkan dari Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wa sallam- sedangkan ia manusia biasa yang bisa berbicara
dalam keadaan marah dan ridha?” Lalu saya menghentikan menulis, lalu saya
sampaikaan itu kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau member isyarat
dengan jarinya kemulutnya dan berkata, “Tulislah! Demi zat yang jiwaku
ada ditangan-Nya tidak keluar darinya kecuali yang haq”(Riwayat
Imam Ahmad, Ad darimi, Abu Daud, Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil-‘ilm dan
Al Khatib dalam At Taqyiid dari banyak jalan).
Catatan
Hadits dari Abdullah bin Amr inilah yang beliau namai dengan al-Shahifah
al-Shadiqah. Beliau sangat menghargai tulisan ini sebagaimana
pernyataannya: “Tidak ada yang lebih menyenangkanku dalam kehidupan ini kecuali
al-shadiqah dan al-wahth”, adapun al-Shadiqah adalah shahifah yang aku tulis
dari Rasulullah Saw.
Selain
al-Shahifah
al-Shadiqah, ditemukan beberapa riwayat tentang adanya
shahifah-shahifah yang ditulis oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup
antara lain shahifah Ali bin Abi Thalib tentang hukum diyat, shahifah
Anas bin Malik, serta tulisan-tulisan berupa surat yang dikirimkan baik kepada
umat Islam ataupun para pejabat tentang seruan dakwah dan pemberitahuan.
2.
Berkata Abu Hurairah, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah
berkhutbah pada Fathu Makkah, lalu berdiri seorang dari Yaman yang bernama Abu
Syah dan berkata, ”Ya Rasulullah saya minta dituliskan (perkataanmu). Maka
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
اكتبوا لأبي شاه
“Tuliskanlah
untuk Abu Syah”.(HR.Imam Bukhari, Imam Ahmad dan lain-lain.Imam
Abdullah bin Ahmad dan mengatakan tidak ada riwayat yang paling shahih mengenai
bolehnya menulis hadits selain hadits ini).
3.
Berkata Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ,”Ketika sakit Rasulullah
-shallallahu ‘alaihi wa sallam- semakin parah beliau bersabda:
ايتوني بكتاب أكتب لكم كتابا لا تضلوا بعده
“Ambilkan
aku kitab!aku akan tuliskan untuk kamu suatu tulisan yang kamu sekalian tidak
akan sesat setelahnya”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain-lain)
Masih
banyak lagi riwayat-riwayat yang shahih berkenaan dengan dibolehkan (oleh
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) menulis hadits. Di samping itu ada
juga riwayat-riwayat yang lemah, yang sebagiannya dapat naik menjadi hasan.
Selain
hadits yang membolehkan menulis hadits ditemukan juga hadits yang melarang
untuk mencatatnya, sebagaimana hadits dari Abu Sa’id al Khudri:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القران فليمحه
( رواه مسلم )
Rasulullah
Saw bersabda,” Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku. Dan
barang siapa yang telah menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia
menghapusnya” ( HR. Muslim).
Adanya
larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir kontradiksi dengan fakta
penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits. Dalam menyikapi
kontradiksi tersebut para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini setidaknya
terdapat tiga pendapat antara lain; (a) Hadits pelarangan telah di-nasakh
dengan hadits perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadits perintah
khususnya hadits Abu Syah disampaikan setelah Fathu al-Makkah,
(b) larangan bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku
bagi para sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat
adalah ummi atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan
penulisan, (c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu
menulis al-Hadits bersama dengan al-Qur’an, karena hal ini dapat menimbulkan
kerancuan.
Berkaitan
dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat seorang pakar Hadits
kontemporer yaitu Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami yang berpendapat
bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama
al-Qur’an dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran
antara Hadits dengan al-Qur’an. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama
bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada
dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh
banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah Saw. Berdasarkan dua alasan
tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan
bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al-Qur’an.
Adanya
larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat
khusus. Ketika illat
itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat
yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Qur’an
karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
B.
Proses Tadwinal-Hadits
Proses
tadwiin
al-Hadits atau kodifikasi hadits atau yang dimaksudkan adalah
proses pembukuan hadits secara resmi yang dilakukan atas instruksi Khalifah,
dalam hal ini adalah Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (memerintah tahun 99 –
101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara
perbendaraan sunnah. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah ke seluruh
wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal Hadits menuliskan dan
membukukannya supaya tidak ada Hadits yang akan hilang pada masa sesudahnya.
Usaha
ini dimulai ketika pemerintahan Islam dipimpin oleh Khalifah
Umar bin Abdul Aziz ( khalifah ke depalan dari Bani Umayah) melalui
instruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan
hadits dari para penghapalnya. Ia mengintruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad
ibnu Amar Hazm ( gubernur Madinah) seperti di bawah ini.
انظروا ما كان
من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبوه فاني خفت دروس العلم وذهاب العلماء ولا تقبل الا حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم و تفشوا العلم وتجلسوا حتى يعلم من لا يعلم فان العلم لا يهلق حتى يكون سترا
Artinya,”
Lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah lalu
tulislah! Karena Aku takut lenyapilmu karena meninggalnya ulama . Dan jangan
anda terima kecuali hadits Rasulullah Saw dan sebarkanlah ilmu (hadits)
dan adakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui dapat
mengetahuinya lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikan barang
rahasia”. (Riwayat al- Darimi).
Khalifah
menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm (w. 117 H) untuk
mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada ‘Amrah binti Abd al-Rahman bin
Sa’d bin Zaharah al- Anshariyah (21- 98 H), seorang ahli fiqh murid ‘Aisyah dan
al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr al-Shiddiq, seorang pemuka tabi’in dan
fuqaha di Madinah.
Ada
beberapa alasan dilakukan tadwin al Hadits pada masa Khalifah Umar Bin Abdul
Aziz sebagaimana ditulis Fatchur Rahman, sebagai berikut:
1)
Kemauan beliau yang kuat untuk tidak membiarkan al Hadits hilang dan lenyap.
2)
Kemauan yang keras untuk membersiahkan dan memelihara al Hadits dari
hadits-hadits Maudlu’ karena perbedaan ideology politik.
3)
Telah hilangnya kekhawatiran bercampurnya bercampur aduknya hadits dengan Al
Quran, karena Al Quran sudah dikumpulkan dalam satu mushaf jauh sebelumnya.
4)
Dibayang-banyangi oleh konfrontasi antar umat Islam dan non Islam yang kian
menjadi yang menyebabkan ahli hadits semakin berkurang.
Sedangkan
menurut Endang Soetari, hal-hal yang mendorong timbulnya pentadwinan hadits
secara resmi sebagai berikut:
1)
Pada akhir abad I Hijriyah, para penghafal hadits semakin berkurang karena
banyak yang sudah meninggal dunia baik akibat sudah tua atau karena gugur di
medan perang.
2)
Periwayatan secara lisan dengan mengandalkan hafalan dan ingatan dalam
keseragaman lafaz dan makna tidak bisa berlangsung lama.
3)
Mulai tahun 40 H periwayatan hadits dikaburkan oleh timbulnya pemalsuan
hadits yang dilakukan orang-orang kafir, munafik dan zindiq yang terjadi di
kalangan umat Islam.
4)
Pada masa tabi’in tidak dikhawatirkan lagi tercampurnya antara al-Qur`an dan
Hadits.
5)
Perkembangan ilmu pengetahuan semakin maju karena semakin luas scope
pengenalan umat dan pertemuan peradaban antara Islam dengan Negari yang dikuasi
Islam.
6)
Pada umar Islam sudah tersedia potensi atau sarana keperluan penulisan,
pengumpulan dan pembukuan hadits yakni berkembang luasnya tulis baca
dikalangan bangsa Arab. Pengumpulan al-Hadits khususnya di Madinah ini belum
sempat dilakukan secara lengkap oleh Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm dan
akhirnya usaha ini diteruskan oleh Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri
(w. 124) yang terkenal dengan sebutan Ibnu Syihab al-Zuhri. Beliaulah sarjana
Hadits yang paling menonjol di jamannya. Atas dasar ini Umar bin Abd
al-Aziz pun memerintahkan kepada anak buahnya untuk menemui beliau.
Menurut
para ulama hadits-hadits yang dihimpun oleh Abu Bakar ibn Hazm masih kurang
lengkap, sedangkan hadits-hadits yang dihimpun Ibnu Shihab Az-Zuhri dipandang
lebih lengkap. Akan tetapi sayang sekali karena karya kedua tabi’in ini lenyap
sehingga tidak sampai kepada generasi sekarang.
Dari
sini jelaslah bahwa Tadwin al-Hadits bukanlah semata-mata penulisan
al-Hadits. Tadwin
al-Hadits atau kodifikasi al-Hadits merupakan kegiatan pengumpulan
al-Hadits dan penulisannya secara besar-besaran yang disponsori oleh pemerintah
(khalifah). Sedangkan kegiatan penulisan al-Hadits sendiri secara tidak resmi
telah berlangsung sejak masa Rasulullah Saw masih hidup dan berlanjut terus
hingga masa kodifikasi.
Atas
dasar ini tuduhan para orientalis dan beberapa penulis muslim kontemporer bahwa
al-Hadits sebagai sumber hukum tidak otentik karena baru ditulis satu abad
setelah Rasulullah wafat adalah tidak tepat. Tuduhan ini menurut M M. Azami
lebih disebabkan karena kurangnya ketelitian dalam melacak sumber-sumber yang
berkaitan dengan kegiatan penulisan Hadits. Bahkan beberapa orientalis seperti
Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht telah sengaja melakukan kecerobohan dalam
hal ini untuk menciptakan keraguan terhadap otentisitas al-Hadits. Tetapi amat
disayangkan banyak penulis kontemporer termasuk dari kalangan Muslim telah
menjadikan karya Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht sebagai rujukannya.
Dalam
bukunya ‘Studies
In Early Hadith Literature’ yang diterjemahkan oleh Ali Musthafa
Yaqub dengan judul ‘Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya’, M M.
Azami telah mengurakian secara rinci dalam bab tersendiri tentang kegiatan
penulisan al-Hadits mulai dari masa Rasulullah Saw hingga pertengahan abad ke
dua Hijriyah. Tampak sekali dari penelitian Azami, bahwa telah terjadi transfer
informasi atas riwayat Hadits dari generasi ke generasi mulai dari masa sahabat
hingga masa tabi’in
kecil dan tabi’
tabi’in tidak saja dalam bentuk lisan tetapi juga dalam bentuk
tulisan. Misalnya saja catatan dari Abdullah bin Amr bin Ash yang terkenal
dengan al-Shahifah
al Shadiqah telah ditransferkan kepada muridnya Abu Subrah. Shahifah
tersebut juga sampai ke tangan cucunya Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah bin
Amr. Dari tangan Syu’aib ini berlanjut ke tangan putra dari Syu’aib bin
Muhammad atau cicit dari Abdullah bin Amr yaitu Amr bin Syu’aib.
Lebih
lengkap lagi, M.M Azami membahas penyebaran Hadis dalam satu bab yaitu Bab V
dengan melengkapi data-data sebagai bukti bahwa penulisan hadis ada sejak
zaman Rasulullah masih hidup dan tidak menafikan penyebaran hadis melalui lisan
atau kekuatan hafalan. Hal ini untuk menjawab dan membantah bahwa penulisan
hadis pertama adalah Ibnu Shihab Az Zuhri yang menimbulkan keraguan terhadap
otentisitas al Hadits.
Pada
masa tadwin ini penulisan hadits belum tersistimatika sebagaimana kitab-kitab
Hadits yang ada saat ini tetapi sekadar dihimpun dalam bentuk kitab-kitab jami’ dan
mushannaf.
Demikian juga belum terklasifikasikannya hadits atas dasar shahih dan tidaknya.
Barulah pada periode sesudahnya muncul kitab hadits yang disusun berdasarkan
bab-bab tertentu, juga kitab hadits yang memuat hanya hadits-hadits shahih
saja. Pada periode terakhir ini pengembangan ilmu jarh wa ta’dil telah
semakin mantap dengan tampilnya Muhammad bin Isma’il al-Bukhari.
Begitu
pula ulama-ulama setelahnya mengikuti jejak Imam Bukhari, seperti Imam Muslim,
Turmudzi, An-Nasai, Ibnu Hibban, Daruqutni dan sebagainya dengan cara mencari
hadis di berbagai kawasan Islam dan menjadi murid tinggal besama dengan guru
sebagai sumber hadis baik dalam waktu lama maupun sebentar. Selain berguru
mereka juga meneliti hadis dari berbagai kitab yang ada pada saat itu, serta
melakukan seleksi terhadap hadis-hadis yang ada, seperti yang dilakukan Imam
Bukhari dan Muslim dengan menggunakan kriteria keshahihan suatu hadits sehingga
karya hadisnya dikenal dengan Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Shahih Muslim.
C.
PERIODISASI TADWIN HADITS
Penyusunan
hadits dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan. Pada masa
awalnya penulisan hadits bercampur dengan perkataan-perkataan sahabat dan
tabiín seperti yang ditemukan dalam Kitab Al Muwatha karangan Imam Malik. Pada
masa kedua, setelah hadits-hadits dipisahkan dari selainnya, maka disusunlah
musnad-musnad seperti Musnad Ahmad bin Hambal. Pada masa ketiga yaitu memandang
hadits sebagai kekayaan besar dan membuka pintu ikhtiar. Kitab pada masa ini
terkenal kutub as-sittah seperti kitab Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At
Turmudzi, Ibnu Majah, dan An Nasai. Pada masa selanjutnya membahas perawi
hadits dari kalangan tabiín dan sesudah mereka dengan sifat-sifat dhabit,
itqan, adil, atau lawan-lawannya yang dikenal dengan jarh wa ta’dil. Barang
siapa yang dita’dilkan maka riwayat mereka diterima, sedangkan bila dijarh maka
haditsnya ditinggalkan.
Dalam tadwin hadis, para ulama hadis berbeda
kriteria, ada yang membagi 7 periode dengan rincian: periode masa Rasulullah,
periode sahabat besar, periode sahabat kecil dan tabi’in besar,periode daulah
Amawiyah, periode Daulah Abbasyiah, periode Daulah Abbasiah kedua, dan
periode sesudah daulah Abbasiah. Ada juga yang membagi kepada 5 periode yang
dirumuskan Abd Aziz al-Khuli, yaitu periode pemeliharaan hadis dalam hafalan (
abad I ), periode tadwin hadis yang masih bercampur antara hadis dengan fatwa
sahabat (abad II), periode tadwin yang memisahkan hadis dengan fatwa sahabat,
periode seleksi hadis, dan periode pensistimatisasian hadits pada abad IV
Hijriyah. Dan ada juga yang membagi 3 periode besar ditinjau dari aktivitas
pentadwinan hadits secara resmi yang dimulai pada tahun 101 Hijriyah yang
dituliskan Muhammad Ajaj Khatib yang ditulis Endang Soetari, yaitu periode
Qabla Tadwin: sejak masa Nabi sampai tahun 101 Hijriyah, sebelum tadwin hadits
secara resmi, periode inda al-Tadwin: sejak tahun 101 sampai abad III Hijriyah
selama aktivitas tadwin secara resmi, dan periode ba’da al-Tadwin, sejak abad
IV Hijriyah sampai masa-masa selanjutnya setelah hadits terkoleksi dalam kitab
atau diwan hadits.
Perbedaan
dalam periodisasi ini hanyalah dalam sudut pandang pembagian masa dan kejadian
yang ada pada saat itu, akan tetapi setelah dianalisa pada prinsipnya sama.
Pemakalah dalam hal ini lebih setuju dengan pembagian periode menurut Muhammad
Ajaj al –Khatib dengan tadwin sebagai patokannya yang membedakan dalam
periodisasi hadis.
KESIMPULAN
Al-Hadits
merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat
Rasulullah Saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah adalah suatu yang melekat
pada diri Nabi. Keberadaannya selalu menyertai di setiap event
yang dialami oleh Rasulullah Saw. Setiap event dari episode kehidupan Rasul Saw adalah
al-Hadits. Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa
menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan
menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah. Para
sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat
setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah Saw. Dan apa yang mereka
alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat.
Demikianlah
makalah ini kami sampaikan dengan segala kemampuan kami mencari dan menganalisa
beberapa referensi kitab hadis yang ada. Atas segala kekurangan kami mohon
kiranya masukan dan saran untuk perbaikan makalah ini. Jazakallahu khairan
katsiran.
DAFTAR PUSTAKA
Abdu
Al Ghani Al Khaliq, Dr. , Hujiyatu As Sunnah, Al Wafa.
Abi
Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, Shahih Al Bukhari, Beirut, Dar
Shu’ub,
Adib
Bisri, KH. (ed), Kamus Indonesia Arab, Arab Indonesia, Surabaya, 1999, cet-1
Agus
Solahudin, Drs.M. , M.Ag.,Agus Suyadi,Lc.M.Ag., Ulumul Hadits, Bandung,
Pustaka Setia, cet-1.
Al
Khatib, Dr. Muhammad ‘Ujaj, Ushul Al Hadits ‘Ulumuhu wa Musthalahuh,
Damaskus, Dar Al Fikr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar