BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata
hadits seringkali disebut juga dengan istilah khabar atau sunnah. Hadits atau
Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alqur’an. Keduanya merupakan pedoman hidup yang mengatur segala tingkah
laku dan perbuatan manusia.
Al-Qur’an mempunyai kedudukan sebagai suatu
yang mutlak kebenaran beritanya, sedangkan hadits Nabi belum dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya, apakah berasal dari
Nabi atau tidak.
Hadits mempunyai fungsi penting dalam
menjelaskan setiap ayat-ayat Alqur’an, baik ayat Muhkamat maupun Mutasyabihat. Sehingga hadits sangat perlu untuk dijadikan sebagai sandaran umat Islam
dalam mempelajari
/ mendalami ajaran-ajaran agama Islam.
Dalam hadits ada yang dalam periwatannya telah memenuhi
syarat-syarat tertentu untuk diterimanya sebagai sebuah hadits atau yang
dikenal dengan hadits maqbul (diterima). Namun disisi lain terdapat hadits-hadits
yang dalam periwayatannya tidak memenuhi kriteria-kriteria tertentu atau lebih
dikenal dengan istilah hadits mardud (ditolak) atau bahkan ada yang
palsu (maudhu’), hal ini dihasilkan setelah melakukan pemyelidikan, pemeriksaan
dan penelitian yang seksama tentang para rawinya serta segi-segi lainnya untuk
menentukan diterima atau ditolaknya hadits tersebut.
Hal ini terjadi disebabkan keragaman
orang yang menerima maupun meriwayatkan hadits Rasulullah. Berbagai macam
hadits yang menimbulkan kontraversi dari berbagai kalangan. berbagai analisis
atas kesahihan sebuah hadits baik dari segi putusnya Sanad dan tumpang
tindihnya makna dari Matan pun bermunculan untuk menentukan kualitas
sebuah hadits.
Dilihat dari segi kualitas hadits,
maka hadits bisa dikelompokkan menjadi tiga yaitu: hadits shahih, hadits hasan
dan hadits dha’if. Namun dalam makalah ini, hanya akan membahas hadits
hasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadits Hasan
Hasan menurut bahasa artinya baik dan bagus, Sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu.
Sedangkan secara istilah, hadits hasan didefinisikan
secara beragam oleh ahli Hadits, sebagai berikut :
1.
Menurut Ibnu
Hajar al-Asqalani
وَخبرالأحاد بنقل عدل تام الضبط متصل السند غير معلل ولا شا ذ
Khobar ahad yang dinukil oleh
orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat,
dan tidak syadz.
2.
Menurut Imam
at-Tirmidzi
كل حديث يروى لا يكو ن فى إسنا ده من يّتّهم با
لكذب ولا يكو ن الحديث شا دّا و يروى من غير وجه نحو ذالك
Tiap-tiap hadits yang pada sanadnya tidak terdapat
perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat keganjalan, dan
hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan)
yang sepadan dengannya
Definisi hadits hasan menurut at-Tirmidzi ini terlihat
kurang jelas, sebab bisa jadi hadits yang perawinya tidak tertuduh dusta dan
juga hadits gharib, sekalipun pada hakikatnya berstatus hasan. Tidak dapat dirumuskan dalam definisi ini sebab dalam
definisi tersebut disyariatkan tidak hanya melalui satu jalan periwayatan
(mempunyai banyak jalan periwayatan). Meskipun demikian, melalui definisi ini
at-Tirmidzi tidak bermaksud
menyamakan hadits hasan dengan hadits shahih,
sebab justru at-Tirmidzilah yang mula-mula memunculkan istilah hadits hasan ini.
3. Menurut At-Thibi
مسند من قرب من درجة الثقة أو مرسل ثقة وروي كلا هما من
غير وجه وسلم من شدو ذٍ ا ولا علة .
Hadits musnad ( muttasil dan marfu’ ) yang sanad-sanadnya mendekati
derajat tsiqah. Atau hadits mursal yang sanad-sanadnya tsiqah, tetapi pada
keduanya ada perawi lain, dan hadits itu terhindar dari syadz ( kejanggalan )
dan illat (kekacauan).
Dengan kata lain hadits hasan adalah :
هو ما ا تصل سنده بنقل العدل الذى
قلَّ ضبطه و خلا من الشّذوذ والعلة .
Hadits hasan adalah hadits yang
bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit
ke-dhabit-annya, tidak ada keganjilan (syadz) dan tidak ada illat.
Atas dasar
pengertian hadits hasan tersebut, maka syarat-syarat hadits hasan itu ada lima
macam, yaitu:
1.
Muttasil sanadnya
2.
Rawinya adil
3.
Rawinya dhabith
Kedhabitan rawi disini tingkatannya
dibawah kedhabitan rawi hadits shahih, yakni kurang sempurna
kedhabitannya.
4.
Tidak temasuk hadits syadz
5.
Tidak terdapat illat [cacat]
B.
Sebab-sebab timbulnya Hadits Hasan
Sebelumnya
butuh kami ingatkan bahwa istilah hadits ‘hasan’ di kalangan ulama mutaqaddimin
(terdahulu) tidaklah dikenal. Di kalangan mereka, hadits hanya terbagi
menjadi dua: Shahih dan dha’if. Ini dibuktikan dengan karya tulis para ulama
terdahulu, dimana mereka menamakan kitabnya dengan nama Ash-Shahih, akan tetapi
di dalamnya mereka menyebutkan hadits yang hasan. Misalnya Shahih Al-Bukhari
dan Shahih Muslim, walaupun keduanya disifati dengan nama ‘shahih’, akan tetapi
kenyataannya di dalam keduanya terdapat tidak sedikit hadits-hadits yang hasan.
Belakangan,
para ulama ahli hadits mulai menyendirikan jenis hadits hasan ini dan
membedakannya dari hadits shahih. Akan tetapi mereka kemudian berbeda pendapat
dalam memberikan batasan dan definisinya, bahkan hingga mencapai 16 pendapat.
Adanya banyak pendapat dalam definisinya ini adalah hal yang wajar, mengingat
hadits hasan ini berada di antara shahih dan dha’if dan istilah ‘hasan’ ini
belum dikenal di kalangan ulama mutaqaddimin . Akan tetapi walaupun demikian,
tetap sebagian ulama belakangan merajihkan dan memilih satu pendapat terkuat
mengenai definisi hadits hasan, dan itu yang insya Allah akan kami sebutkan di
bawah.
Ketika
berbicara mengenai sejarah pengklasifikasian kualitas hadits mayoritas
para ahli hadits muta’akhirin didalam kitab-kitab ilmu hadits karangan mereka
berpendapat bahwa sebelum masa Imam Abu Musa At-Tirmidzi, istilah hadits hasan
sebagai salah satu bagian dari pengklasifikasian kualitas hadits belum dikenal
dikalangan para ulama hadits.
Pada masa itu
hadits hanya diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu hadits sahih dan hadits
dhaif. Adapun setelah masa beliau terjadi perkembangan dalam pengklasifiakasian
hadits, pada masa ini hadits bila ditinjau dari segi kualitasnya
diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu hadits sahih, hadits hasan,
dan hadits dha’if. Dan beliaulah yang pertama kali memperkenalkan hal itu.
Pendapat ini disandarkan kepada pendirian imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah didalam
kitab majmu fatawa, beliau menjelaskan:
Orang yang pertama kali memperkenalkan bahwa hadits
terbagi atas pembagian sahih , hasan dan dha’if adalah abu Isa At- Tirmidzi dan
pembagian ini tidak dikenal dari seorang pun pada masa-masa sebelumnya. Adapun
sebelum masa at-Tirmidzi dikalangan ulama hadits pembagian tiga kualitas hadits
ini tidak dikenal oleh mereka hanya membagi hadits itu menjadi sahih dan dhaif
(Majmu Fatawa Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah XVII:
23 & 25).
Menurut Imam Ibnu
Taimiyyah hadits daif pada masa sebelum Imam At-Tarmidzi itu terbagi menjadi
dua macam.
1.
Hadits daif dengan kedaifan yang tidak terhalang untuk mengamalkannya
dan dhaif ini menyerupai Hasan dalam istilah At-Tirmidzi.
2.
Hadits da’if dengan kedaifan yang wajib ditinggalkan (tidak boleh
diamalkan). Karena itu pada masa sebelum imam at-tirmidzi, hadits hasan
dikatergorikan kedalam hadits da’if, namun dengan keda’ifan yang tidak terlalu
parah hingga layak untuk diamalkan. Itulah sebabnya dikalangan para ulama ada
yang berpendapat bahwa hadits da’if boleh diamalkan pada hal-hal yang tidak
bersifat esensial, diataranya seperti sirah, tarikh, fadha’ilul amal dan
mengamalkan hadits itu lebih mereka sukai dari pada pendapat seseorang (Ra’yu).
Menurut imam ibnu Taimiyah hadits hasan yang dimaksud oleh para ulama salaf tersebut adalah hadits
yang menempati derajat hasan pada istilah tirmidzi.
Anggapan bahwa Imam At-Tirmidzi adalah orang paling pertama yang
memperkenalkan istilah hadits Hasan yang
diusung oleh Imam
Ibnu Taimiyyah ini, diikuti pula oleh muridnya, Al-Hafid Syamsyuddin
Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi di dalam kitabnya, Al-Muqidhah fi
Ilmi Musthalah Al-Hadits dan sebagian besar ulama besar hadits.
Ibnu Taimiyyah ini, diikuti pula oleh muridnya, Al-Hafid Syamsyuddin
Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi di dalam kitabnya, Al-Muqidhah fi
Ilmi Musthalah Al-Hadits dan sebagian besar ulama besar hadits.
Namun pendapat Imam Ibnu Taimiyyah
ini ditolak oleh Abdul Fatah Abu Guddah pada Tahqiq-nya dalam kitab Al-Muqidhah fi
Ilmi Musthalah Al-Hadits ia berkata:
Dan yang benar, sesungguhnya
penggunaan istilah Hasan sudah ada dan dikenal sebelum masa Imam At-Tirmidzi
dalam waktu yang lama”.(Al-Muqiidhah fi Ilmi Musthalah Al-Hadits, 1982: 27).
Pendapat Abdul Fatah Abu Guddah
dalam mengkritisi pendapat Imam Ibnu Taimiyyah tadi, masih bisa dikatakan
berupa sebuah hipotesis yang harus dibuktikan untuk menjadi sebuah
kesimpulan, dengan mencari bukti-bukti yang sekiranya layak dijadikan landasan
pendapat tersebut.
Dalam hal ini Ibnu Shalah
juga memberikan komentar, yang pada akhirnya bisa dijadikan sebagai
sebuah landasan dan sekaligus memperkuat pendapat Abdul Fatah Abu Gudah.
Bahwa ditemukan istilah Hasan pada beberapa
tempat yang berbeda dari perbincangan sebagian guru-gurunya
(Imam At-Tirmidzi) dan generasi sebelumnya seperti Ahmad bin
Hanbal, Al-Bukhari, dan selain keduanya”.
(Muqaddimah Ibnu Shalah fi Ulum Al-Hadits,:1 18).
(Muqaddimah Ibnu Shalah fi Ulum Al-Hadits,:1 18).
مقدمة بن الصلاح في مصطلح الحديث - (1 / 18)
كتاب أبي عيسى الترمذي رحمه الله أص ل في معرفة الحديث الحسن وهوالذى نوه باسمه
وأكثر من ذكره في جامعه ويوجد في متفرقات من كلام بعض مشايخه والطبقةالتى قبله
كاحمد بن حنبل والبخاري وغيرها
Berdasarkan keterangan dari Ibnu
Sholah diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa pemakaian istilah
hasan dalam mengklasifikasikan suatu hadits berdasarkan kualitasnya, sudah
dilakukan oleh guru-guru imam turmudzi dan generasi sebelumnya walaupun tidak
memasyarakat. Dengan demikian terbantahlah pendapat imam Ibnu Taimiyah yang
mengatakan bahwa Imam Tirmidzi sebagai orang yang memperkenalkan istilah hadits
hasan.
C.
Klasifikasi
Hadits Hasan
1.
Hadits Hasan Li
Dzatihii
Hadits hasan li dzatihii adalah hadits yang memenuhi segala
syarat-syarat hadits hasan, hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi
segala kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Sebuah hadits dikategorikan sebagai hasan li dzatihi karena
jalur periwayatannya, hanya melalui satu jalur periwayatan saja. Sementara
hadits hasan pada umumnya, ada kemungkinan melalui jalur riwayat yang lebih
dari satu. Atau didukung dengan riwayat yang lainnya. Bila hadits hasan ini
jumlah jalur riwayatnya hanya satu, maka hadits hasan itu disebut dengan hadits
hasan li dzatihi. Tetapi jika jumlahnya banyak, maka ia akan saling
menguatkan dan akan naik derajatnya menjadi hadits shahih li ghairihi.
Contoh hadits hasan lidzatihii :
Diriwayatkan oleh At-Tirmizi, dia
berkata: telah bercerita kepada kami Qutaibah, telah bercerita kepada kami
Ja’far bin Sulaiman Ad-Dhab’I, dari Abi Imran Al-Jauni, dari Abu Bakar bin Abu
Musa Al-Asy’ari, dia berkata,” Aku telah mendengar ayahku berkata dihadapan
musuh, Rasulullah bersabda, :
حدثنا قتيبة حدثنا جعفر بن سليما ن
الضبعيٌّ عن ابي عمران الجو نيّ عن ابي بكر بن ابي موسى الا شعرىّ قال سمعت أبي
بحضر ة العد وِّ يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنّ ابواب الجنّة تحت ظلال
السيوف
“......dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy’ari, (berkata),
saya mendengar ayahku ketika berada dihadapan musuh berkata, Rasulullah saw.
Bersabda: ‘sesungguhnya pintu-pintu surga berada dibawah bayang-bayang
pedang’.” (HR. al-Tirmidzi)
Empat perawi hadits tersebut adalah
tsiqoh kecuali Ja’far bin Sulaiman ad-Dhab’I, sehingga hadits ini sebagai
hadits hasan.
2. Hadits Hasan Li Gahirihi
Hadits hasan li ghairihi adalah
hadits dhaif yang bukan dikarenakan perawinya pelupa, banyak salah dan
orang fasik, yang mempunyai mutabi’ dan syahid,
hadits yang dhaif dikuatkan dengan beberapa jalan, dan sebab
kedhaifannya bukan karena kefasikan perawi (yang keluar dari jalan kebenaran)
atau kedustaannya.
Seperti satu hadits yang dalam sanadnya ada perawi
yang mastur (tidak diketahui keadaannya), atau rawi yang kurang kuat
hafalannya, atau rawi yang tercampur hafalannya karena tuanya, atau rawi yang
pernah keliru dalam meriwayatkan, lalu dikuatkan dengan jalan lain yang
sebanding dengannya, atau yang lebih kuat darinya. Hadits ini
derjatnya lebih rendah dari pada hasan lidzatihii dan dapat dijadikan hujjah.
Contoh
hadits hasan li ghairihi
Seperti
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dan dia menilainya hasan, dari
riwayat Syu’bah dari ‘Asim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah
dari ayahnya, berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَاصِمِ
بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ
رَبِيعَةَ ، عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ
عَلَى نَعْلَيْنِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
:" أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟" قَالَتْ : نَعَمْ
. قَالَ : فَأَجَازَهُ .(رواه الترمذي)
Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi dari jalur Syu’bah dari ‘ashim bin ‘Ubaidillah,dari Abdillah
bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya bahwasanya seorang perempuan dari bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal…”
Al-Turmudzi mengomentari bahwa hadits itu terdapat
riwayat-riwayat lain, yaitu dari Umar, Abu Hurairah, Aisyah dan Abu Hadrad.
Dalam hal ini Al-Turmudzi menilai hadits tersebut hasan, karena meskipun ‘Asim
dalam sanad hadits yang diriwayatkannya itu dhaif karena jelek hafalannya,
hadits ini didukung oleh adanya riwayat-riwayat lain.
D.
Kedudukan
Hadits Hasan
Hadits hasan sama seperti hadits
shahih dalam pemakaiannya sebagai hujjah,
walaupun kekuatannya lebih rendah dibawah hadits shahih. Hanya saja, jika
terjadi pertentangan antara hadits shahih dengan hadits hasan, maka harus
mendahulukan hadits shahih, karena tingkat kualitas hadits hasan berada dibawah
hadits shahih. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari dimensi kesempurnaan
kedhabitan rawi-rawi hadits hasan, yang tidak seoptimal kesempurnaan
kedhabithan rawi-rawi hadits shahih.
Kebanyakan ulama ahli hadits dan
fuqoha bersepakat untuk menggunakan hadits shahih dan hadits hasan sebagai
hujjah. Disamping itu, ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadits hasan dapat
digunakan sebagai hujjah, bilamana memenuhi sifat-sifat yang diterima.
Pendapat terakhir ini memerlukan peninjauan yang seksama. Sebab, sifat-sifat
yang dapat diterima itu ada yang tinggi, menengah dan rendah. Hadits yang sifat
dapat diterimanya tinggi dan menengah adalah hadits shahih, sedangkan hadits
yang sifat dapat diterimanya rendah adalah hadits hasan.
Hadits-hadits yang mempunyai sifat
dapat diterima sebagai hujjah disebut
hadits maqbul, dan hadits yang tidak
mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima disebut hadits mardud.
yang termasuk hadits maqbul adalah:
1.
Hadits shahih, baik shahih li dzatihi
maupun shahih li ghairihi
2.
Hadits hasan, baik hasan li dzatihi
maupun hasan li ghairihi
Yang termasuk hadits mardud adalah segala macam hadits dhaif. Hadits
mardud tidak dapat diterima sebagai
hujjah karena terdapat sifat-sifat tercela pada rawi-rawinya atau pada
sanadnya.
Ringkasnya, hadits yang dapat
diterima sebagai hujjah atau dalam istimbath [konklusi] hukum hanyalah hadits shahih dan hasan. Hadits dhaif tidak
dapat digunakan baik sebagai hujjah maupun
istimbath hukum.
E. Kitab-kitab yang mengandung Hadits hasan
Para ulama belum menyusun kitab
khusus tentang hadits-hadits hasan secara terpisah sebagaimana mereka
melakukannya dalam hadits shahih, tetapi hadits hasan banyak kita dapatkan pada
sebagian kitab, diantaranya:
1. Jami’ At-Tirmidzi, dikenal dengan
Sunan At-Tirmidzi, merupakan sumber untuk mengetahui hadits hasan.
2. Sunan Abi Dawud
3. Sunan Ad-Daruqutni
F. Istilah-istilah yang semakna hadits hasan
Istilah-istilah yang digunakan oleh para ahli hadits
dalam menyebut hadits maqbul ialah:
1. Jayyid
2. Qowiy
3. Shalih
4. Tsabit
5. Maqbul
6. Mujawad
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan latar belakang dan
pembahasan diatas , maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa hadits hasan adalah hadits yang bersambung
sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit ke-dhabit-annya, tidak
ada keganjilan (syadz) dan tidak ada illat.
2.
Macam-macam
hadits hasan adalah :
a)
Hadits Hasan Li Dzatihi
b)
Hadits Hasan Li Ghairih
3.
Kriteria Hadits
hasan :
a)
Sanad Hadits
harus bersambung.
b) Perawinya adil
c)
Perawinya
mempunyai sifat dhabit, namun kualitasnya lebih rendah (kurang) dari yang
dimiliki oleh perawi Hadits shahih
d) Hadits yang
diriwayatkan tersebut tidak syadz
e)
Hadits yang
diriwayatkan terhindar dari illat
4.
Hadits hasan sama seperti hadits shahih dalam pemakaiannya dapat dijadikan
sebagai hujjah, walaupun kekuatannya
lebih rendah dibawah hadits shahih.
5.
Kitab-kitab Yang
Memuat Hadits Hasan
a)
Sunan
at-Tirmidzy
b)
Sunan Abu Daud
c)
Sunan ad-Dar
Quthny
DAFTAR PUSTAKA
Alawi
Al-Maliki,Muhammad, 2009, Al-Manhalu
Al-Lathiifu fi Ushuuli Al-Haditsi Al-Syarifi, terj. Adnan Qohar, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Al-Qattan, Syaikh Manna, 2005, Pengantar
Studi Ilmu Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Ismail,
Muhammad, 2002, prinsip-prinsip pemahaman Al-Qur’an dan hadits, Jakarta:Khairul
Bayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar