BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Masalah hadits maudhu berawal dari pertentangan
politik yang terjadi pada
masa khalifah Ali Bin Abi Thalib yang berujung pada pembuatan hadits-hadits
palsu yang tujuannya adalah untuk mengalahkan lawan dan mempengaruhi
orang-orang tertentu. Akibat perpecahan politik ini, hampir setiap golongan membuat
hadits maudhu untuk memperkuat golongannya masing-masing.
Ulumul hadits merupakan suatu ilmu pengetahuan yang komplek
dan sangat menarik untuk diperbincangkan, salah satuanya adalah mengenai hadits
maudhu yang menimbulkan kontrofersi dalam keberadaannya. Suatu pihak menanggapnya
dengan apa adanya, ada juga yang menanggapinya dengan beberapa pertimbangan dan
catatan, bahkan ada pihak yang menolaknya secara langsung.
Kemudian kami sebagai Mahasiswa yang dituntut untuk mengkaji
dan memahami polemik problematika umat yang salah satunya ditimbulkan dari
adanya hadits maudhu.
2. Rumusan masalah
1) Apa yang dimaksyud dengan hadits
maudhu?
2) Mengapa muncul hadits maudhu?
3) Bagaimana realitas hadis maudhu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hadits Maudu’
Maudu’ berasal dari isim maf’ul dari وضع يضع وضعاmenurut bahasa
seperti
(meletakan atau minyimpan).
Sedangkan menurut istilah hadits maudu’
adalah hadits yang dibuat-buatatau diciptakan atau didustakan atas nama nabi
Dan para ahli hadits mendifinisikan
hadits maudu’ adalah:
هُوَ مَا نُسِبَ إِلَى رَسُوْلِ اللّه
صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إخْتِلاَقًا وَ كِذْبًا مِمَّا لَمْ
يَقُلْهُ أَوْ يَفْعَلْهُ أَوْ يُقَرَّهُ
“hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW secara
dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, memperbuat dan
mengerjakan
هُوَ الْمُخْتَلَعُ الْمَصْنُوْعُ
الْمَنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زوْرًا
وَبُهْتَانًا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ عَمْدًا اَوْ خَطَأً
“hadits yang diciptakan dan dibuat oleh seorang
(pendusta) yang ciptaan ini dinisbahkan kepada Rasulullah secara paksa dan
dusta, baik disengaja maupun tidak”
Dari pengertian
diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan maupun
taqrirnya, secara rekaan atau dusta semata-mata. Dalam penggunaan masyarakat
islam,hadits maudhu’ disebut juga dengan Hadits palsu.
B. Sejarah
Munculnya Hadits Maudhu
Masuknya secara masal penganut agama
lain kedalam islam, yang merupakan dari keberhasilan dakwah islamiyah keseluruh
pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor munculnya hadits-hadits
palsu. Kita tidak bisa menafikan bahwa masuknya mereka keislam,disamping ada
yang benar-benar ikhlas, ada juga segolongan mereka yang mennganut agama islam
hanya karena terpaksa tnduk pada kekuasaan islam pada waktu itu. Golomngan ini
kita kenal dengan kaum Munafik.
Golongan tersebut senantiasa menyimpan
dendam dan dengki terhadap islah dan senantiasa menunggu peluang yang tepat
untuk merusak dan menimbulkan keraguan dalam hati-hati orang-orang islam. Maka
datanglah waktu yang ditunggu-tunggu oleh mereka, yaitu pada masa pemerintahan
Utsman bin Affan. Golongan inilah yang mulai menaburkan benih-benih fitnah yang
pertama. salah seorang tokoh yang berperan dalam upaya menghancurkan Islam pada
masa Utsman bin Affan adalah Abdullah bin Saba’, seorang yahudi yang
menyatakan telah memeluk islam.
Dengan bertopengkan pembelaan kepada
saydina Ali dan Ahli Bait, ia menabur fitnah untuk fitnah kepada orang ramai.
Ia menyatakan bahwa Ali lebih berhak menjadi khalifah dari pada Utsman, bahkan
lebih berhak daripada Abu Bakar dan Umar. Halitu karena, menurut Abdullah bin
Saba’, sesuai dengan wasiat dari Nabi Saw. Lalu, untuk mendukung propoganda
tersebut, ia membuat suatu haditds maudhu’ yang artinya “ setiap Nabi ada
penerima wasiatnya dan penerima mwasiatku dalahali”.
Namun penyebaran hadits Maudhu’ pada
masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup
dan mengetahui dengan penuh yakin akan suatu kepalsuan suatu hadits. Setelah
zaman shahabat berlalu, penelitian terhadap hadits-hadits Nabi SAW, mulai
melemah. Ini menyebabkan bayaknya periwayatan dan penyebaran hadits secara
tidak langsung telah menyebabkan terjadunya pendustaan terhadap Rasulullah dan
sebagian shahabat. Ditambah lagi dengan adanya konflik politik antara umat
Islam yang semakin hebat, telah membuka peluang kepada golongan tertentu yang
memcoba bersengkongkol dengan penguasa untuk memalsukan hadits.
C. Faktor-faktor
penyebab munculnya Hadits maudhu’
Terdapat beberapa faktor tentang
penyebab hadits maudhu’ ini muncul, antara lain sebagai berikut:
1.
Pertentangan
politik dalamm soal pemilihan khalifah
Kejadian ini timbul sesudah
terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan oleh para pemberontak. Pada masa
itu Umat Islam terpecah-belah menjadi beberapa golongan. Diantara
golongan-golongan tersebut, untuk mendukung golongannya masing-masing, mereka
membuat hadits palsu, yang pertama yang paling banyak membuat hadits
Maudhu’ adalah golongan Syiah dan Rafidhah.
Diantara hadits-hadits yang dibuat golongan syiah adalah:
مَنْ اَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إلَى اَدَمَ
فِى عِلْمِهِ وَإِلَى نُوْحٍ فِى تَقْوَاهُ وَإِلَى إِبْرَاهِيْمَ فِي عِلْمِهِ
وَإِلَى مُوْسَى فِى هَيْبَتِهِ وَإِلَى عِيْسَى فِي عِبَادَتِهِ فَلْيَنْظُرْ
إِلَى عَلِيِّ
“ Barang siapa
tyang ingin melihat Adam tentang ketinggian ilmunya, ingin melihat Nuh tentang
ketakwaannya, ingin melihat Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat
Musa tentang kehebatannya, ingin melihat isa tentang ibadahnya, hendaklah
melihat Ali.
إِذَ رّأَيْتُمْ مُعَاوِيَهَ
فَاقْتُلُوْهُ
Apabila kamu
melihat Muawiyyah atas mimbarku, bunuhlah dia.
Gerakan-gerakan orang syiah tersebut
diimbangi oleh golongan jumhur yang bodoh dan tidak tahu akibat dari pemalsuan
hadits tersebut dengan membuat-buat hadits-hadits palsu. Contoh hadits palsu
مَا فِى الْجَنَّةِ شَجَرَةٌ إِلاَّ
مَكْتُوْبٌ عَلَى كُلِّ وَرَقَةٍ مِنْهَا: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّه مُحَمَّدٌ
رَسُوْلُ اللّه, أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ, عُمَرُ الْفَارُوْقُ, عُثْمَانُ ذُوْ
النُّوْرَيْنِ.
Tak ada satu pohon pun daklam syurga, melainkan tertulis
pada tiap-tiap dahannya: la ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah, Abu bakar
Ash-Shiddieq, Umar Al-faruq, dan Utsman Dzunnuraini.
Golongan
yang fanatik kepada Muawiyyah membuat pula hadits palsu yang menertangkan
keutamaan Muawiyyah, diantaranya:
اَلأُمَنَاءُ
ثَلاَثَةٌ: أَنَا وَجِبْرِيْلُ وَ مُعَاوِيَةُ
Orang yang terpercaya itu ada tiga,
yaitu Aku, Jibril Dan Muawwiyah.
2.
Adanya
Kesengajaan dari pihak lain untuk merusak Ajaran Islam
Golongan ini adalah dari golongan
Zindiq, Yahudi, Majusi, dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap
agama Islam. Mereka tidak mampu untuk melawan kekuatan Islam secara
terbuka maka mereka mengambil jalan yang buruk ini. Mereka menciptakan sejumlah
besar hadits Maudhu’ dengan tujuan merusak ajaran Islam. Sejarah mencatat Abdullah Bin Saba’ adalah seorang
Yahudi yang berpura-pura memeluk Agama Islam. Oleh sebab itu, dia berani
menciptakan hadits Maudhu’ pada saat masih banyak sahabat utama masih hidup.
Diantara hadits Maudhu’ yang diciptakan oleh orang-orang zindiq tersebut,
adalah:
يَنْزِلُ رَبُّنَا عَشِيَّةً عَلَى
جَمَلٍ اَوْرَقٍ, يُصَافِحُ الرُّكْبَانَ وَ يُعَانِقُ الْمُشَاةَ
Tuhan kami
turunkan dari
langit pada sore hari, di Arafah dengan bekendaraan Unta kelabu, sambil
berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang
yang sedang berjalan.
النَّظْرُ إِلَى الْوَجْهِ الْجَمِيْلِ
عِبَادّةٌ
Melihat
(memandang) muka yang indah adalah ibadah.
Tokoh-tokoh terkenal yang membuat hadits Maudhu’ dari
kalangan Zindiq, adalah:
a) Abdul Karim bin
Abi Al-Auja, telah membuat sekitar 4.000 hadits Maudhu tentang hukum
halal-haram.
b) Muhammad bin
Sa’id Al-Mashubi, yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far Al-Mansur
c) Bayan bin
Sam’an Al-Mahdi, yang akhirnya dihukum mati oleh Khalid bin Abdillah.
3.
Mempertahankan
Mahzab dalam masalah Fiqh dan masalah Kalam
Mereka yang fanati terhadap Madzhab Abu
Hanifah yang menganggaptidak sah shalat mengagkut kedua tangan shalat,
membuat hadits Maudhu’sebagai berikut.
مَنْ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي ال صّلاَةِ
فَلاَ صَلاَةَ لَهُ
Barang siapa mengagkat kedua tangannya didalam shalat,
tidak sah shalatnya.
4.
Membangkitkan
gairah beribadah untuk Mendekatkan diri kepada Allah
Mereka membuat hadits-hadits palsu
dengan tujuan menarik orang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Melalui
amalan-amalan yang mereka ciptakan. Seperti hadits-hadits yang dibuat oleh Nuh
ibn Maryam, seorang tokoh hadits maudhu,tentang keutamaan Al-Qur’an. Ketika
ditanya alasannya melakukan hal seperti itu, ia menjawab: “ Saya dapati manusia
telah berpaling dari membaca Al-Qur’an maka saya membuat hadits-hadits ini
untuk menarik minat umat kembali kepada Al-qur’an.
5.
Menjilat Para
Penguasa untuk Mencari Kedudukan atau Hadiah.
Seperti kisah Ghiyats bin Ibrahim
An-Nakha’i yang datang kepada Amirul mukminin Al-Mahdi, yang sedang bermain
merpati. Lalu iya mentyebut hadits dengan sanadnya secara berturut-turut sampai
kepada nabi Saw., bahwasanya beliau bersabda:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِيْ نَصْلٍ أَوْ
خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
Tidak ada
perlombaan, kecuali dalam anak panah, ketangkasan, menunggang kuda, atau burung
yang bersayap.
Ia menambahkan kata, ‘atau burung yang
bersayap’, untuk meyenagkanAl-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh dinar.
Setelah ia berpaling, sang Amir berkata, “Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah
tengkuk pendusta atas nama Rasulullah SAW.” Lalu memerintahkanuntuk menyembelih
mengerti itu.
D. Ciri-ciri
Hadits Maudhu’
1.
Ciri-ciri yang
terdapat pada Sanad
a) Rawi tersebut
terkenal berdusta (seorang pendusta) dan tidak ada seorang rawi yang terpercaya
yang meriwayatkan hadits dari dia
b) Pengakuan dari
sipembuat sendiri, seperti pengakuan seorang guru tasawwuf, ketika ditanya oleh
ibnu ismail tentang keutamaan ayat Al-Qur’an, maka dijawab: “tidak seorang pun
yang meriwayatkan hadits ini kepadaku. Akan tetapi, kami melihat manusia
membenci Al-qur’an, kami ciptakan untuk mereka hadits ini (tentang keutamaan
ayat-ayat Al-Qur’an), agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai Al-Qur’an.”
c) Kenyataan
sejarah, mereka tidak mungkin bertemu, misalnya ada pengakuan seorang rawi
bahwa ia menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu
dengan guru tersebut, atau ia lahir sesudah guru tersebut meninggal, misalnya
ketika Ma’mun ibn Ahmad As-Sarawi mengaku bahwa ia menerima Hadits dari Hisyam
ibn Amr kepada Ibnu Hibban maka Ibnu Hibban bertanya, “kapan engkau pergi
keSyam?” Ma’mun menjawab, “ pada tahun 250 H.” Mendengar itu Ibnu Hibban
berkata, Hisyam meninggal dunia pada tahun 245 H.”
d) Keadaan rawi
dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadits maudhu’. Misalnya seperti
yang dilakukan oleh Giyats bin Ibrahim, kala ia berkunjung kerumah Al- Mahdi
yang sedang bermain dengan burung merpati yang berkata:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ
خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
“Tidak sah
perlombaan itu, selain mengadu anak panah, mengadu unta, mengadu kuda, atau
mengadu burung
Ia menambahkan kata, “au janahin” (atau mengadu
burung), untuk menyenagkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh ribu
dirham. Setelah ia berpaling, sang Amir berkata: “ aku bersaksi bahwa tengkukmu
adalah tengkuk pendusta, atas Nama Rasulullah SAW, lalu ia memerintahkan
tentang kemaudhu’an suatu Hadits.
2. Ciri-ciri yang
terdapat pada Matan
a) Keburukan
susunan lafadznya. Ciri ini akan diketahui setelah kita mendalami ilmu bayan.
Dengan mendalami ilmu bayan ini, kita akan merasakan susunan kata, mana yang
keluar dari mulut Rasulullah SAW, dan mana yang tidak mungkin keluar dari mulut
Rasulullah SAW.
b) Kerusakan
maknanya.
1)
Karena
berlawanan dengan akal sehat, seperti Hadits:
اَنَّ سَفِيْنَةَ نَوْحٍ بِا لْبَيْتِ
سَبْتِ سَبْعًا وَصَلَّتْ بِالْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ
Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf tujuh
kali keliling ka’bah dan bersembahyang dimaqam Ibrahim dua raka’at.
2)
Karena
berlawanan dengan hukum akhlak yang umum, atau menyalahi kenyataan, seperti
Hadits:
لاَيُوْلَدُ بَعْدَ الْمِائَةِ
مَوْلُوْدٌ لِلّهِ فِيْهِ حَاجَةٌ
Tiada dilahirkan seorang anak sesudah
tahun seratus, yang ada padanya keperluan bagi Allah.
3)
Karena
bertentangan dengan ilmu kedokteran, seperti hadits:
اَلْبَاذِنْجَانُ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ
شَيْءٍ
Buah terong itu penawar bagi penyakit.
4)
Karena
menyalahi undang-undang (ketentuan-ketentuan) yang ditetapkan akal kepada
Allah. Akal menetapkan bahwa Allah suci dari serupa dengan makhluqnya.
Oleh karena itu, kita menghukumi palsu hadits berikut ini:
إِنَّ الَّلهَ خَلَقَ الْفَرَسَ فَأَجْرَاهَا
فَعَرِقَتْ فَخَلَقَ نَفْسَهَا مِنْهَا
Sesungguhnya Allah menjadikan kuda
betina, lalu ia memacukannya, maka berpeluhlah kuda itu, lalu tuhan menjadikan
dirinya dari kuda itu.
5)
Karena
menyalahi hukum-hukum Allah dalam menciptakan alam, seperti hadits yang
menerangkan bahwa ‘Auj ibnu Unuq mempunyai panjang tigab ratus hasta. Ketika
Nuh menakutinya dengan air bah, ia berkata: “ketika topan terjadi, air hanya
sampai ketumitnya saja. Kalu mau makan, ia memasukan tangannya kedalam laut,
lalu membakar ikan yang diambilnya kepanas matahari yang tidak seberapa
jauh dari ujung tangannya.
6)
Karena
mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal sama sekali, seperti hadits:
اَلدِّيْكُ الْأَبْيَضُ حّبِيْبِيْ
وحَبِيْبُ حَبِيْبِيْ
Ayam putih kekasihku dan kekasih dari
kekasihku jibril.
7)
Bertentangan
dengan keterangan Al-Qur’an, Hadits mutawatir, dan kaidah-kaidah kulliyah.
Seperti Hadits:
وَلَدُ الزِّنَا لاَيَدْ خُلُ الجَنَّةَ
إِلَى سّبْعَةِ أبْنَاءٍ
Anak zina itu tidak dpat masuk syurga
sampai tujuh turunan.
Makna hadits diatas bertentangan dengan
kandungan Q. S. Al-An’am : 164, yaitu:
وَلاَتَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَأُخْرَى
Dan seorang yang berdosa tidak
akanmemikul dosa orang lain.
Ayat diatas menjelaskan bahwa dosa
seseorang tidak dapat dibebankan kepada orng lain. Seorang anak sekali pun
tidak dapat dibebani dosa orang tuanya.
8)
Menerangkan
suatu pahala yang sangat besar terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat kecil,
atau siksa yang sangat besar terhadap perbuatan yang kecil. Contohnya:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَسَمَّاهُ
مُحَمَّدًا، كَانَ هُوَ وَمَوْلُوْدُهُ فِى الْجَنَّةِ
Barangsiapa
mengucapkan tahlil (la ilaha illallh) maka Allah menciptakan dari kalimat itu
seekor burung yang mempunyai 70.000 lisan, dan setiap lisan yang mempunyai
70.000 bahasa yang dapat memintakan ampun kepadanya.
E. Hukum
membuat dan meriwayatkan hadits maudhu’
Umat Islam telah sepakat bahwa hukum
membuat dan meriwayatkan hadits maudhu’ dengan sengaja adalah haram
secara mutkaq, bagi mereka yang sudah mengetahui hadits itu palsu.
Adapun bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang
bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan sesudah meriwayatkan atau
membacanya), tidak ada dosa atasnya.
Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian
meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak
tahu, tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi, sesudah mendapatkan penjelasan bahwa
riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu,
hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan, sedangkan dari
jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, hukumnya tidak boleh.
F.
Kitab-kitab yang memuat hadits maudhu’
Para ulama muhaditsin, dengan
menggunakan berbagai kaidah studi kritis hadits, berhasil mengumpulkan
hadits-hadits maudhu’ dalam sejumlah karya yang cukup banyak, di
antaranya;
1.
Al-Maudhu’
Al-Kubra, karya Ibn Al-jauzi (ulama yang paling awal menulis dalam ilmu ini).
2.
Al-La’ali
Al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, karya As-Suyuti (Ringkasan Ibnu
Al-jauzi dengan beberapa tambahan).
3.
Tanzihu
Asy-Syari’ah Al-marfu’ah an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah, karya Ibnu Iraq
Al-kittani (ringkasan kedua kitab tersebut).
4.
Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dha’ifak, karya Al-albani
G. Cara
mengetahui hadits maudhu
a) Adanya
pengakuan dari pembuatannya
b) Maknanya rusak,
dalam arti bertentangan dengan alqur’an, hadits mutawatir dan hadits shahih
c) Matannya
menyebutkan janji yang besar untuk perbuatan kecil.
d) Rawinya
pendusta
BABIII
KESIMPULAN
Pengertian hadits maudhu mempunyai bermacam-macam pendapat,
walaupun demikian dapat ditarik kesimpulah bahwa hadits maudhu adalah hadis
palsu yang dibuat oleh seseorang dan disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Adapun
latar belakangnya hadits maudhu tersebut hakikatnya adalah pembelaan atau
pembencian terhadap suatu golongan tertentu.
Hadits maudhu dapat diidentifikasi keberadaannya dengan
mengetahuinya berdasarkan metode-metode tertentu, misalnya mengetahui ciri-ciri
yang terdapat pada sanad dan matannya.
Menyikapi terhadap adanya hadits maudhu sangat beragam, ada
sekelompok orang yang menyikapinya dengan menerima tanpa pertimbangan tertentu,
ada pula yang menerimanya dengan berbagai catatan tertentu, bahkan ada pula
yang tidak menerimanya sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Fatah Abu Ghuddah, lamhat Min Tarikh As-Sunnah
wa Ulum Al-Hadits
Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahahul Hadits, Bandung:
Al-Ma’arif, 1974
Drs. Munzier suprapto. M. A, dan Drs. Utang Ranuwijaya, Ilmu
Hadits, raja grapindo persada, Jakarta, 1993
Drs. M. Agus Solahudin, M. Ag, dan Agus Suyadi, Lc. M.
Ag, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2009
Khusniati Rofiah, studi ilmu Hadits, stain po prees,
bandung, 2010
Mahmud abu rayah, adlwa’ ‘ala sunnah al muhammadiyah,
Dar al-Ma’arif, Mekah, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar